HUNGARIA

Mulai 1 Januari 2019, PPh Badan Negara Ini 9%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 November 2018 | 16:31 WIB
Mulai 1 Januari 2019, PPh Badan Negara Ini 9%

BUDAPEST, DDTCNews – Reformasi pajak penghasilan (PPh) badan Hungaria akan memberi sejumlah keuntungan bagi perusahaan yang beroperasi di negara ini. Pasalnya, tarif PPh badan akan menjadi 9% mulai 1 Januari 2019.

Senior Konsil dan Ketua Bidang Pajak CMS Cameron McKenna Nabaro Olswang LLP Eszter Kalman mengungkapkan tarif PPh badan yang akan berlaku senilai 9% memberi keuntungan kepada perusahaan dan menjadi sebuah keunikan tersendiri di wilayah European Economic Community (CEE).

“Pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan itu, bahkan harus mempertimbangkan saran dari para profesional untuk menyetujui perusahaan asing yang bisa mendapatkan manfaat ini pada tahun 2019. Perusahaan harus menyerahkan pendaftarannya pada 15 Januari 2019,” katanya melansir Lexology, Kamis (29/11).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sejalan dengan gerakan Anti Tax Avoidance Directive (ATAD) Uni Eropa (UE), pemerintah akan segera menerbitkan aturan untuk menerapkan deductability of interest, contohnya thin capitalization.

Karenanya, pemerintah perlu merumuskan pembiayaan afiliasi Hungaria untuk mengakomodasi kebijakan terbaru ini. Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah yaitu mengubah aturan controlled foreign compsany (CFC) untuk memenuhi persyaratan ATAD.

Adapun, insentif PPh badan terkait pertunjukan seni akan dihapus sementara waktu, seiring pengusaha pengusaha memberikan tiket acara budaya and olahraga yang bebas pajak untuk seluruh pegawainya.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selain itu, reformasi pajak Hungaria juga mengubah skema pajak pertambahan nilai (PPN) atas mobil perusahaan yang disewa dan mengubah PPN pada voucher. Kemudian tarif PPN atas penjualan properti perumahan baru sebesar 5% diperpanjang hingga tahun 2023, namun hanya berlaku pada proyek yang sudah memiliki izin bangunan.

Selain itu, pemerintah juga telah menyederhanakan berbagai aturan pajak lainnya dengan harapan bisa mempermudah pekerjaan akuntan di setiap perusahaan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan