HUNGARIA

Mulai 1 Januari 2019, PPh Badan Negara Ini 9%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 November 2018 | 16:31 WIB
Mulai 1 Januari 2019, PPh Badan Negara Ini 9%

BUDAPEST, DDTCNews – Reformasi pajak penghasilan (PPh) badan Hungaria akan memberi sejumlah keuntungan bagi perusahaan yang beroperasi di negara ini. Pasalnya, tarif PPh badan akan menjadi 9% mulai 1 Januari 2019.

Senior Konsil dan Ketua Bidang Pajak CMS Cameron McKenna Nabaro Olswang LLP Eszter Kalman mengungkapkan tarif PPh badan yang akan berlaku senilai 9% memberi keuntungan kepada perusahaan dan menjadi sebuah keunikan tersendiri di wilayah European Economic Community (CEE).

“Pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan itu, bahkan harus mempertimbangkan saran dari para profesional untuk menyetujui perusahaan asing yang bisa mendapatkan manfaat ini pada tahun 2019. Perusahaan harus menyerahkan pendaftarannya pada 15 Januari 2019,” katanya melansir Lexology, Kamis (29/11).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sejalan dengan gerakan Anti Tax Avoidance Directive (ATAD) Uni Eropa (UE), pemerintah akan segera menerbitkan aturan untuk menerapkan deductability of interest, contohnya thin capitalization.

Karenanya, pemerintah perlu merumuskan pembiayaan afiliasi Hungaria untuk mengakomodasi kebijakan terbaru ini. Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah yaitu mengubah aturan controlled foreign compsany (CFC) untuk memenuhi persyaratan ATAD.

Adapun, insentif PPh badan terkait pertunjukan seni akan dihapus sementara waktu, seiring pengusaha pengusaha memberikan tiket acara budaya and olahraga yang bebas pajak untuk seluruh pegawainya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, reformasi pajak Hungaria juga mengubah skema pajak pertambahan nilai (PPN) atas mobil perusahaan yang disewa dan mengubah PPN pada voucher. Kemudian tarif PPN atas penjualan properti perumahan baru sebesar 5% diperpanjang hingga tahun 2023, namun hanya berlaku pada proyek yang sudah memiliki izin bangunan.

Selain itu, pemerintah juga telah menyederhanakan berbagai aturan pajak lainnya dengan harapan bisa mempermudah pekerjaan akuntan di setiap perusahaan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN