HUNGARIA

Mulai 1 Januari 2019, PPh Badan Negara Ini 9%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 November 2018 | 16:31 WIB
Mulai 1 Januari 2019, PPh Badan Negara Ini 9%

BUDAPEST, DDTCNews – Reformasi pajak penghasilan (PPh) badan Hungaria akan memberi sejumlah keuntungan bagi perusahaan yang beroperasi di negara ini. Pasalnya, tarif PPh badan akan menjadi 9% mulai 1 Januari 2019.

Senior Konsil dan Ketua Bidang Pajak CMS Cameron McKenna Nabaro Olswang LLP Eszter Kalman mengungkapkan tarif PPh badan yang akan berlaku senilai 9% memberi keuntungan kepada perusahaan dan menjadi sebuah keunikan tersendiri di wilayah European Economic Community (CEE).

“Pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan itu, bahkan harus mempertimbangkan saran dari para profesional untuk menyetujui perusahaan asing yang bisa mendapatkan manfaat ini pada tahun 2019. Perusahaan harus menyerahkan pendaftarannya pada 15 Januari 2019,” katanya melansir Lexology, Kamis (29/11).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sejalan dengan gerakan Anti Tax Avoidance Directive (ATAD) Uni Eropa (UE), pemerintah akan segera menerbitkan aturan untuk menerapkan deductability of interest, contohnya thin capitalization.

Karenanya, pemerintah perlu merumuskan pembiayaan afiliasi Hungaria untuk mengakomodasi kebijakan terbaru ini. Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah yaitu mengubah aturan controlled foreign compsany (CFC) untuk memenuhi persyaratan ATAD.

Adapun, insentif PPh badan terkait pertunjukan seni akan dihapus sementara waktu, seiring pengusaha pengusaha memberikan tiket acara budaya and olahraga yang bebas pajak untuk seluruh pegawainya.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Selain itu, reformasi pajak Hungaria juga mengubah skema pajak pertambahan nilai (PPN) atas mobil perusahaan yang disewa dan mengubah PPN pada voucher. Kemudian tarif PPN atas penjualan properti perumahan baru sebesar 5% diperpanjang hingga tahun 2023, namun hanya berlaku pada proyek yang sudah memiliki izin bangunan.

Selain itu, pemerintah juga telah menyederhanakan berbagai aturan pajak lainnya dengan harapan bisa mempermudah pekerjaan akuntan di setiap perusahaan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses