FILIPINA

Mudahkan Investor, Otoritas Bangun Sistem Pengajuan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 30 September 2021 | 17:30 WIB
Mudahkan Investor, Otoritas Bangun Sistem Pengajuan Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina resmi mengimplementasikan sistem pendaftaran dan pemantauan insentif fiskal untuk mempermudah investor mengajukan insentif pajak.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan sistem tersebut membuat administrasi dalam mengurus insentif pajak lebih cepat sehingga semakin menarik bagi investor. Apalagi, pemerintah telah mengimplementasikan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (CREATE).

"Permohonan insentif pajak yang diatur dalam UU CREATE akan jadi lebih mudah untuk investor yang memenuhi syarat," katanya, dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Salceda menuturkan pemerintah telah merancang sistem pengajuan insentif pajak tersebut dengan matang. Pemerintah juga mengadopsi best practice sistem pelayanan insentif pajak dari negara maju seperti Singapura.

Menurutnya, portal tersebut akan memudahkan investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Filipina, terutama yang masih berskala kecil. Proses pengurusan insentif juga bisa diurus dari mana saja, tanpa ada kewajiban datang ke kantor pemerintah.

Selain itu, lanjut Salceda, sistem juga akan memantau setiap investasi yang telah memperoleh insentif pajak. Menurutnya, pemerintah akan memastikan semua komitmen investasi yang memperoleh insentif untuk direalisasikan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Tentunya investor tidak mendapatkan insentif pajak dari kami secara cuma-cuma. Mereka harus benar-benar menindaklanjuti komitmen investasi mereka, menciptakan lapangan kerja dan manfaat bagi ekonomi," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph.

UU CREATE telah mengatur pemberian berbagai insentif bagi investor. Namun jika terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku maka pemerintah dapat mencabut insentif yang diberikan dan menjatuhkan sanksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?