FILIPINA

Mudahkan Investor, Otoritas Bangun Sistem Pengajuan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 30 September 2021 | 17:30 WIB
Mudahkan Investor, Otoritas Bangun Sistem Pengajuan Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina resmi mengimplementasikan sistem pendaftaran dan pemantauan insentif fiskal untuk mempermudah investor mengajukan insentif pajak.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan sistem tersebut membuat administrasi dalam mengurus insentif pajak lebih cepat sehingga semakin menarik bagi investor. Apalagi, pemerintah telah mengimplementasikan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (CREATE).

"Permohonan insentif pajak yang diatur dalam UU CREATE akan jadi lebih mudah untuk investor yang memenuhi syarat," katanya, dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Salceda menuturkan pemerintah telah merancang sistem pengajuan insentif pajak tersebut dengan matang. Pemerintah juga mengadopsi best practice sistem pelayanan insentif pajak dari negara maju seperti Singapura.

Menurutnya, portal tersebut akan memudahkan investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Filipina, terutama yang masih berskala kecil. Proses pengurusan insentif juga bisa diurus dari mana saja, tanpa ada kewajiban datang ke kantor pemerintah.

Selain itu, lanjut Salceda, sistem juga akan memantau setiap investasi yang telah memperoleh insentif pajak. Menurutnya, pemerintah akan memastikan semua komitmen investasi yang memperoleh insentif untuk direalisasikan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Tentunya investor tidak mendapatkan insentif pajak dari kami secara cuma-cuma. Mereka harus benar-benar menindaklanjuti komitmen investasi mereka, menciptakan lapangan kerja dan manfaat bagi ekonomi," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph.

UU CREATE telah mengatur pemberian berbagai insentif bagi investor. Namun jika terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku maka pemerintah dapat mencabut insentif yang diberikan dan menjatuhkan sanksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN