PROVINSI JAWA TENGAH

Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Luncurkan Samsat Budiman

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juni 2023 | 18:30 WIB
Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Luncurkan Samsat Budiman

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meluncurkan aplikasi Samsat Budiman untuk mempermudah wajib pajak di perdesaan membayar pajak kendaraan bermotor.

Ganjar mengatakan Samsat Budiman dilaksanakan dengan mengoptimalkan peran BUMDes untuk melayani pembayaran pajak daerah. Melalui kemudahan ini, ia berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

"Ini cara baru sehingga target pendapatannya tercapai dan mereka merasa diringankan," katanya, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ganjar menuturkan Samsat Budiman atau Badan Usaha Digital Mandiri merupakan inovasi Pemprov Jateng untuk mempermudah pembayaran pajak daerah. Samsat Budiman akan memaksimalkan peran BUMDes sebagai sumber daya pelayanan.

Samsat Budiman merupakan layanan online berbasis website yang memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan pajak kendaraan. Alhasil, wajib pajak yang hendak membayar pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat yang biasanya jaraknya jauh.

Selain lebih dekat, Samsat Budiman juga dapat buka pada waktu lebih fleksibel, yakni dari pagi hingga malam hari, sehingga membantu masyarakat dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Salah satu BUMDes yang telah melayani pembayaran pajak daerah yakni BUMDes di Desa Sikanco, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. BUMDes ini melayani pembayaran pajak sejak 15 November 2022.

Dengan kehadiran Samsat Budiman, Ganjar berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah terus meningkat. Apalagi, saat ini terdapat 7.329 BUMDes di Jawa Tengah yang potensial masuk dalam ekosistem Samsat Budiman.

Di sisi lain, ia meminta petugas BUMDes tidak mempersulit masyarakat membayar pajak. Misalnya, mengenai persyaratan menunjukkan KTP.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Sehingga target-target pendapatan kita jauh lebih baik, agar nanti bisa kita berikan kembali kepada masyarakat untuk pembangunan yang lebih cepat, lebih merata, dan coverage-nya jauh lebih banyak lagi," ujarnya. (rig)

https://jatengprov.go.id/publik/luncurkan-samsat-budiman-ganjar-gandeng-bumdes-beri-kemudahan-bayar-pajak/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja