AMERIKA SERIKAT

MSNBC Rilis SPT Presiden Donald Trump

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 14:44 WIB
 MSNBC Rilis SPT Presiden Donald Trump

WASHIGNTON, DDTCNews – Pembawa acara MSNBC Rachel Maddow dalam siaran langsungnya secara ekslusif merilis SPT Tahunan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk tahun pajak 2005. Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan penghasilan yang diterima oleh Presiden Trump pada 2005 mencapai lebih dari US$150 juta (Rp2 triliun).

Maddow mengatakan atas penghasilan tersebut Presiden Trump telah membayar pajak sebesar US$38 juta (Rp508,8 miliar), namun Donald Trump juga mengklaim adanya kerugian bisnis dengan nilai mencapai US$103 juta (Rp1,3 triliun) pada tahun tersebut.

“Dokumen-dokumen ini kami terima dari wartawan investigasi David Cay Johnston, seorang wartawan investigasi pemenang hadiah Pulitzer. Dengan mengklaim kerugian dari tahun-tahun sebelumnya, Trump mampu menyimpan puluhan juta dolar atas pembayaran pajaknya,” pungkas Maddow.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

SPT pajak Trump dikirim ke David Cay Johnston, mantan reporter New York Times yang meliput Ditjen Pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) selama bertahun-tahun dan telah menulis sebuah buku tentang Trump. David mengatakan dirinya tidak tahu siapa yang telah mengirimkan dokumen tersebut.

Sementara itu, Gedung Putih memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut yang mengatakan bahwa sebelum terpilih sebagai Presiden, Donald Trump adalah seorang pengusaha yang paling sukses di dunia, Trump juga telah melaksanakan kewajiban pajak untuk perusahaannya, keluarganya dan karyawannya.

“Selain pajak penghasilan, Donald Trump juga telah membayar pulahan juta dolar atas pajak lainnya seperti pajak penjualan dan cukai,” tandas juru bicara Gedung Putih seperti dilansir dalam ABC Net.

Baca Juga:
Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Dalam keterangan tertulisnya, pihak Gedung Putih juag menyatakan publikasi SPT tersebut melanggar aturan dan ilegal. "Ini jelas-jelas ilegal, mencuri dan mempublikasikan SPT, bahkan atas pajak yang lebih dari satu dekade lalu," tulis pernyataan tersebut.

Sebagai informasi, sebelum terpilih menjadi Presiden AS, Trump sempat menolak untuk mempublikasikan SPT-nya dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan IRS. Padahal, pembukaan SPT merupakan hal rutin yang biasa dilakukan oleh calon-calon Presiden AS sebelumnya.

Pada Oktober lalu, New York Times mengabarkan telah menerima dokumen yang menunjukkan Trump mengalami kerugian sebesar US$916 juta (Rp11,9 triliun) dalam SPT-nya pada 1995, serta menggunakan kerugian tersebut agar tidak membayar pajak penghasilan sekitar US$50 juta tiap tahunnya, kurang lebih selama 2 dekade. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra