KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Minta Konfirmasi Data, Pegawai Pajak Datangi Lokasi Agen Perjalanan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2022 | 16:00 WIB
Minta Konfirmasi Data, Pegawai Pajak Datangi Lokasi Agen Perjalanan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – KPP Pratama Denpasar Timur melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang jasa transportasi pada 20 Mei 2022 guna menindaklanjuti permintaan konfirmasi data atau informasi.

Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Denpasar Timur Rusdiyanti Makhfudiyah mengatakan terdapat data atau informasi dari Ditjen Pajak (DJP) yang terindikasi perlu dikonfirmasi oleh wajib pajak.

Dia menjelaskan wajib pajak perlu segera memberikan tanggapan atas surat permintaan konfirmasi disertai dengan data pendukung karena berkaitan dengan pengawasan kepatuhan wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

"Kami sampaikan bahwa ketidakpatuhan wajib dalam memenuhi kewajibannya dapat menyebabkan tindakan pemberian sanksi perpajakan," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (5/7/20220).

Rusdiyanti menambahkan wajib pajak yang dikunjungi mempunyai usaha transportasi berupa agen perjalanan dan carteran kendaraan. Adapun lokasi wajib pajak berada di Jalan Raya Puputan, Sumerta Kelod, Kota Denpasar.

Dalam kunjungan tersebut, pemilik usaha memberikan penjelasan terkait dengan proses bisnis yang dijalankan. Pemilik usaha juga menerangkan mengenai konfirmasi data dari KPP dan akan menyampaikan tanggapan secepatnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6