PENGGELAPAN PAJAK

Miliarder Serbia Ini Dihukum 5 tahun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 14:37 WIB
Miliarder Serbia Ini Dihukum 5 tahun

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan antikorupsi di Serbia menghukum salah satu pengusaha terkaya di wilayah Balkan, Miroslav Miskovic, dengan hukuman lima tahun penjara akibat kasus penggelapan pajak. Keputusan pengadilan itu dibacakan pada Senin, (20/6) waktu setempat.

Pria berusia 70 tahun itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan antikorupsi karena telah membantu anaknya, Marko Miskovic, menghindari pajak sebesar €3 juta (US$3,4 juta) terkait dengan bisnis konstruksi jalan raya. Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda €65 ribu.

Anaknya, Marko, juga telah dijatuhi hukuman tapi lebih ringan ketimbang ayahnya, yakni penjara 3,5 tahun untuk pelanggaran yang sama. Namun, seusai divonis, mereka membantah tuduhan tersebut. "Kami akan mengajukan banding," ujar Zdenko Tomanovic, pengacara keduanya.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Miroslav Miskovic dulunya adalah sosok yang paling berpengaruh di Serbia. Dia memiliki hubungan dekat dengan beberapa kalangan politik di negara itu. Miroslav diketahui telah membangun kerajaan bisnis di bawah pemerintahan Presiden Serbia dan Yugoslavia Slobodan Milošević pada masa itu, persisnya pada 1990-an.

Selain itu, Miroslav adalah pemilik Delta Holding, salah satu perusahaan terbesar di wilayah tersebut. Perusahaan ini memiliki bisnis retail, real estate, asuransi dan bisnis, juga pertanian di Serbia dan beberapa tempat lain di wilayah Balkan. Perusahaan itu telah memperkerjakan lebih dari 4 ribu orang dengan turnover РСД 53 miliar (US$485 juta).

Pada 2007, Miroslav bahkan masuk daftar seribu orang terkaya di dunia versi majalah Forbes. Kekayaannya, seperti dilansir dari thestar.com, diperkirakan mencapai US$ 2 miliar tapi dipercaya telah tumbuh lebih dari itu.

Ketika Miroslav ditangkap pada Desember 2012, Perdana Menteri Aleksandar Vuvic mengatakan hal ini menunjukkan tak ada seorang pun yang tak bisa disentuh oleh lembaga antirasuah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6