KINERJA APBN 2018

Meski Tarif Cukai Rokok Tetap, Ini Alasan Penerimaan Bea Cukai Moncer

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Januari 2019 | 20:23 WIB
Meski Tarif Cukai Rokok Tetap, Ini Alasan Penerimaan Bea Cukai Moncer

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (2/1/2019). (foro: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kendati tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan, penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Bea dan Cukai pada 2018 tetap melampaui target yang telah ditetapkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2018 mencapai Rp205,5 triliun atau sekitar 105,9 triliun dari target APBN senilai Rp194,1 triliun. Namun, pertumbuhan penerimaan itu melambat. Pada 2017, penerimaan bea dan cukai tumbuh 7,5%, lebih tinggi dari pada tahun lalu 6,7%.

Moncernya kinerja penerimaan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini. tidak lepas dari upaya penegakan hukum atas peredaran rokok illegal. Hal tersebut berimplikasi pada setoran cukai yang menyumbang penerimaan paling besar.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Faktor yang membuat kenaikan cukai, terutama hasil tembakau, adalah kegiatan bea cukai yang sangat intensif untuk melakukan enforcement atau penanganan rokok ilegal,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (2/1/2019).

Langkah penegakan hukum itu, lanjut Sri Mulyani, mampu mengompensasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Seperti diketahui, ada efek pemesanan pita cukai dalam jumlah yang cukup besar di akhir tahun ketika pemerintah memutuskan kenaikan cukai CHT untuk tahun anggaran selanjutnya.

Efek forestalling itu tidak terjadi pada tahun ini. Namun, dengan penegakan hukum, pelaku usaha terdorong untuk beralih dari usaha ilegal menjadi legal dengan membeli pita cukai sesuai aturan. Angka peredaran rokok illegal pun turun dalam dua tahun terakhir dari 12% menjadi 5,1%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Penurunan rokok ilegal mencapai Rp4,7 triliun. Rokok ilegal sekarang jadi legal sehingga cukainya bisa kita kumpulkan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjabarkan realisasi pada tiga pos penerimaan yakni cukai, bea masuk dan bea keluar. Ketiganya mencatat hasil yang menggembirakan.

Heru merinci setiap pos penerimaan mulai dari cukai yang mencapai Rp159,7 triliun. Realisasi ini melampaui target yang ditetapkan, persisnya 102,8% dari target senilai Rp155,4 triliun. Jika dibedah lebih dalam, setoran cukai banyak di sumbang oleh CHT senilai Rp153 triliun.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Selanjutnya, masih dalam penerimaan cukai, ada kontribusi dari minuman beralkohol senilai Rp6,4 triliun dan etil alkohol senilai Rp100 miliar. Sementara, cukai lainnya mencatatkan setoran serupa etil alkohol senilai Rp100 miliar.

Dua pos penerimaan terkait kepabeanan juga mampu melebihi target penerimaan. Realisasi bea masuk tercatat senilai Rp39 triliun atau 109,3% dari target sebesar Rp35,7 triliun. Selanjutnya, realisasi penerimaan bea keluar yang sepanjang tahun 2018 senilai Rp6,8 triliun. Capaian ini jauh melampaui, persisnya 225,4% dari target Rp3 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN