INDIA

Meski Guyur Insentif, Otoritas Pajak Didesak Tetap Penuhi Target 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 07 Januari 2020 | 18:29 WIB
Meski Guyur Insentif, Otoritas Pajak Didesak Tetap Penuhi Target 2020

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Kementerian Keuangan India memberikan tantangan kepada otoritas pajaknya agar memenuhi target pajak 2020. Kemenkeu menekankan target yang ditetapkan harus tercapai meskipun ada pemangkasan pajak perusahaan senilai US$20 miliar (setara Rp278,5 triliun).

Melalui konferensi video, para fiskus didesak untuk memenuhi target pajak langsung pada tahun ini sebesar 13,4 triliun rupee (setara Rp2,6 kuadriliun). Desakan ini muncul setelah hingga November 2019, pendapatan pajak hanya tumbuh sebesar 5% secara tahunan.

“Pertumbuhan pendapatan pajak hingga November 2019 hanya 5%, besaran itu terpaut jauh dengan target pertumbuhan yang dipatok sebesar 17%,” ujar seorang pejabat pemerintah Senin, (16/12/2019)

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Desakan tersebut secara tidak langsung menunjukan bahwa Perdana Menteri Narendra Modi tengah membutuhkan dana untuk mendukung keuangan publik di tengah kondisi ekonomi yang melambat. Sayangnya, lesunya perekonomian membuat pendapatan pajak April hingga November 2019 hanya setengah dari yang ditargetkan.

Akibatnya, otoritas harus menahan beberapa dana transfer kepada negara bagian dan membatasi pengeluaran kementerian. Penahanan dan penghematan itu dilakukan karena defisit fiskal telah membengkak dan melampaui target.

Gubernur Central Bank of India (CBI) Shaktikanta Das mendesak agar pemerintah lebih banyak mengeksekusi belanja negara untuk memacu pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Namun, tidak pasti seberapa banyak ruang yang dimiliki pemerintahan Modi untuk mendorong belanja. Pasalnya, Perdana Menteri Modi mungkin telah meminjam dana senilai 540 miliar rupee (setara Rp104,5 triliun) dari perusahaan yang dikelola negara.

Indira Rajaraman, mantan Anggota Dewan Reserve Bank of India juga mengatakan bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk menutup defisit dengan melakukan utang atau penundaan dana transfer.

"Ini bukan saatnya untuk menyembunyikan defisit fiskal dengan meminjam di luar anggaran atau menunda pembayaran. Jika pemerintah tetap berpegang pada target, itu akan menjadi bencana besar karena ada begitu banyak ‘pompa’ yang diperlukan saat ini," ujar Rajaraman

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sayangnya, kementerian-kementerian telah membatasi pengeluarannya. Pembatasan ini telah melumpuhkan banyak sektor termasuk pertanian, penerbangan, dan batu bara.

Penundaan dana transfer juga telah memicu protes dari rumah sakit swasta. Seperti dilansir businesstimes.com.sg, mereka mengancam akan menangguhkan layanan gratis kepada pegawai pemerintah jika dana iuran tidak disalurkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses