INDIA

Meski Guyur Insentif, Otoritas Pajak Didesak Tetap Penuhi Target 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 07 Januari 2020 | 18:29 WIB
Meski Guyur Insentif, Otoritas Pajak Didesak Tetap Penuhi Target 2020

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Kementerian Keuangan India memberikan tantangan kepada otoritas pajaknya agar memenuhi target pajak 2020. Kemenkeu menekankan target yang ditetapkan harus tercapai meskipun ada pemangkasan pajak perusahaan senilai US$20 miliar (setara Rp278,5 triliun).

Melalui konferensi video, para fiskus didesak untuk memenuhi target pajak langsung pada tahun ini sebesar 13,4 triliun rupee (setara Rp2,6 kuadriliun). Desakan ini muncul setelah hingga November 2019, pendapatan pajak hanya tumbuh sebesar 5% secara tahunan.

“Pertumbuhan pendapatan pajak hingga November 2019 hanya 5%, besaran itu terpaut jauh dengan target pertumbuhan yang dipatok sebesar 17%,” ujar seorang pejabat pemerintah Senin, (16/12/2019)

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Desakan tersebut secara tidak langsung menunjukan bahwa Perdana Menteri Narendra Modi tengah membutuhkan dana untuk mendukung keuangan publik di tengah kondisi ekonomi yang melambat. Sayangnya, lesunya perekonomian membuat pendapatan pajak April hingga November 2019 hanya setengah dari yang ditargetkan.

Akibatnya, otoritas harus menahan beberapa dana transfer kepada negara bagian dan membatasi pengeluaran kementerian. Penahanan dan penghematan itu dilakukan karena defisit fiskal telah membengkak dan melampaui target.

Gubernur Central Bank of India (CBI) Shaktikanta Das mendesak agar pemerintah lebih banyak mengeksekusi belanja negara untuk memacu pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Namun, tidak pasti seberapa banyak ruang yang dimiliki pemerintahan Modi untuk mendorong belanja. Pasalnya, Perdana Menteri Modi mungkin telah meminjam dana senilai 540 miliar rupee (setara Rp104,5 triliun) dari perusahaan yang dikelola negara.

Indira Rajaraman, mantan Anggota Dewan Reserve Bank of India juga mengatakan bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk menutup defisit dengan melakukan utang atau penundaan dana transfer.

"Ini bukan saatnya untuk menyembunyikan defisit fiskal dengan meminjam di luar anggaran atau menunda pembayaran. Jika pemerintah tetap berpegang pada target, itu akan menjadi bencana besar karena ada begitu banyak ‘pompa’ yang diperlukan saat ini," ujar Rajaraman

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Sayangnya, kementerian-kementerian telah membatasi pengeluarannya. Pembatasan ini telah melumpuhkan banyak sektor termasuk pertanian, penerbangan, dan batu bara.

Penundaan dana transfer juga telah memicu protes dari rumah sakit swasta. Seperti dilansir businesstimes.com.sg, mereka mengancam akan menangguhkan layanan gratis kepada pegawai pemerintah jika dana iuran tidak disalurkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN