LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Merespons Potensi Dampak Konflik Rusia-Ukraina Lewat Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2023 | 10:00 WIB
Merespons Potensi Dampak Konflik Rusia-Ukraina Lewat Pajak

Juwanda Yusuf Gunawan,
Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

ERA globalisasi membentuk planet ini menjadi makin terkoneksi. Pada era ini pula kita menyaksikan fenomena menarik yang dikenal sebagai ‘the shrinking world’ (Krueger, 2004).

Dalam perspektif geopolitik, ketika batas-batas dunia makin menyusut akibat laju globalisasi tak kenal henti, muncul ancaman yang mengintai dan siap merembet seperti api dari konflik yang meletus di suatu negara atau wilayah.

Salah satunya adalah konflik antara Rusia dan Ukraina. Konflik ini berdampak besar pada tingkat global, terutama dalam perdagangan energi dan pangan. Padahal, mereka merupakan aktor kunci dalam perdagangan tersebut. Hubungan ekonomi mereka dengan kawasan Asia Tenggara juga sangat signifikan (Asean, 2020).

Dengan banyaknya negara yang bergantung pada energi fosil dan pasokan bahan bakar dari Rusia serta terhambatnya distribusi komoditas energi dan pangan ke seluruh dunia, pertumbuhan ekonomi global terancam terhambat.

Saat mengumumkan penangguhan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 38 yurisdiksi—yang dianggap sebagai negara-negara tidak bersahabat—pada 8 Agustus lalu, Presiden Rusia Vladimir Putin seolah-olah meletakkan batu pertama dalam pertarungan ekonomi yang makin kompleks.

Hal tersebut juga makin terlihat dari negara-negara Eropa yang mulai menerapkan instrumen windfall tax untuk mengisi kas mereka. Sebanyak 25 negara Eropa telah mengumumkan, mengusulkan, atau mengimplementasikan windfall tax, terutama pada sektor energi. Namun, seiring berjalannya waktu, cakupan pajak ini merambah ke sektor perbankan dan berbagai sektor lainnya (Tax Foundation, 2023).

Dalam konteks ini, kita perlu melihat potensi dampaknya ke Indonesia. Sementara Indonesia diperkirakan mengalami beberapa keuntungan dari kenaikan harga komoditas, terutama sebagai pengekspor, ada juga potensi kenaikan inflasi dan tekanan sosial.

Dalam penelitian Santikajaya (2013) diketahui sejak 2013, Indonesia sendiri telah menduduki posisi penting sebagai salah satu negara yang mempunyai kekuatan ekonomi besar dalam persaingan global. Indonesia juga dinilai mampu berperan aktif dalam diplomasi kekuatan menengah.

Perannya dalam dinamika geopolitik saat ini juga menciptakan tantangan dan peluang yang unik, seperti hubungan Indonesia dengan China dalam konteks proyek konektivitas besar-besaran dan pendekatan asertif yang berbeda dari pendahulunya. Selain itu, peran Indonesia makin diakui sebagai ‘rising middle power’ dengan potensi besar yang masih berkembang.

Dalam menghadapi disrupsi geopolitik Rusia-Ukraina, Indonesia perlu mempertimbangkan perannya sebagai anggota tetap G-20. Indonesia perlu mengambil langkah yang bijak dalam menjaga stabilitas global, khususnya dalam bidang ekonomi.

Indonesia dapat memfokuskan upayanya pada 3 hal. Pertama, memanfaatkan peluang ekonomi yang ada. Kedua, mengokohkan jaring pengaman sosial. Ketiga, memastikan bahwa kesempatan ekonomi yang sama diakses oleh semua.

Ketiganya perlu diupayakan seiring dengan konflik Rusia-Ukraina yang berpotensi menimbulkan inflasi, terutama di negara-negara berkembang (Elisabeth, 2016). Hal ini mempertegas urgensi peningkatan sistem jaring pengaman sosial, terutama untuk kelompok yang lebih rentan terhadap kenaikan inflasi dalam energi dan pangan (Anggela, 2022).

Windfall Tax

TERKAIT dengan upaya memaksimalkan kesempatan ekonomi yang ada, Indonesia dapat menerapkan instrumen multifungsi windfall tax atas windfall profit. Pengenaan windfall tax atas windfall profit pada perusahaan tambang batu bara. Windfall tax pada ekspor batu bara dapat menjadi sumber penerimaan negara yang optimal untuk memanfaatkan lonjakan harga komoditas batu bara pada 2022 hingga 2023 (Arifbillah, Khoirun, 2023).

Pengenaan windfall tax juga dapat diterapkan pada crude palm oil (CPO). Namun, ada 2 opsi yang bisa menjadi pertimbangan. Pertama, windfall tax dapat diimplementasikan sebagai tambahan pada pajak penghasilan perusahaan yang sudah ada sebagai langkah sementara. Kedua, windfall tax bisa menjadi gerbang menuju reformasi pajak permanen yang lebih efisien dalam jangka panjang.

Selanjutnya, sebagai komitmen dalam memberikan jaring pengaman sosial dan menjamin akses yang sama terhadap kesempatan ekonomi, pemerintah selanjutnya juga perlu melihat keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

UMKM menjadi salah satu sektor penggerak perekonomian. Meski begitu, pelaku UMKM sering kali menghadapi permasalahan terkait peraturan perpajakan yang sering berubah. Dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sekarang dikenal batasan omzet tidak kena pajak.

Dengan adanya skema omzet tidak kena pajak tersebut, ada perbedaan tarif PPh final. Pertama, 0% untuk omset ≤ Rp 500 juta. Kedua, 0,5% untuk omset > Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Studi oleh Apriliawati dan Muhammad (2021) menunjukkan perubahan signifikan ini telah mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan oleh wajib pajak UMKM.

Namun demikian, terkait dengan UMKM, Indonesia perlu waspada terhadap Project S TikTok. Proyek dari ByteDance ini ditujukan untuk mempromosikan produk-produk China melalui aplikasi TikTok. Hal ini berpotensi mengubah lanskap UMKM di Indonesia.

Fitur Trendy Beat di TikTok telah menggoda pengguna dengan produk-produk dari China yang memiliki harga lebih murah dan variasi yang kaya. Hal tersebut dikhawatirkan akan mengubah perilaku konsumen dan menggeser produk lokal.

Dalam menghadapi ancaman ini, pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi UMKM. Regulasi yang ketat diperlukan untuk memastikan produk yang masuk ke Indonesia melalui platform digital memenuhi standar, tidak merugikan, dan memberikan lebih banyak insentif untuk UMKM lokal.

Dengan potensi besar pasar digital di Indonesia, perlindungan UMKM adalah kunci untuk menjaga ekonomi berkelanjutan. Perlindungan tersebut juga perlu dilihat dari sisi kebijakan pajak yang diberlakukan terhadap UMKM.

Pada akhirnya, untuk menghadapi berbagai tantangan dari global, Indonesia perlu mempertimbangkan langkah-langkah, seperti pengenaan windfall tax pada komoditas, perbaikan peraturan perpajakan untuk UMKM, dan perlindungan terhadap ancaman seperti Project S TikTok. Dengan mengambil langkah-langkah ini, Indonesia dapat menjaga stabilitas ekonomi.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.



(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Suchi 26 September 2023 | 08:27 WIB

keren tulisannya

Ma'ruf Efhaes 24 September 2023 | 20:43 WIB

mantap tulisannya keren

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN