KETIMPANGAN PAJAK

Merangkai Kepingan Persoalan Pajak di Afrika

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 15:35 WIB
Merangkai Kepingan Persoalan Pajak di Afrika

BAGI negara berkembang, tidak optimalnya penerimaan negara mencakup dimensi persoalan yang kompleks. Korupsi, pencucian uang, serta terkonsentrasinya kekayaan di tangan elit politik telah membuat ‘resep standar’ dalam meningkatkan kepatuhan pajak menjadi kurang mujarab. Sedangkan, aktivitas informal dan ketidakmampuan otoritas dalam memetakan nilai dan profil pemiliki manfaat (beneficial owner/BO) dari kegiatan ekonomi merupakan persoalan klasik.

Masih ada lagi: kehadiran globalisasi dan keterhubungan dengan negara-negara tax haven membuka peluang derasnya aliran dana gelap (illicit financial flow) ke luar. Berbagai persoalan yang mengurangi kapasitas pendanaan pembangunan tersebut telah menyebabkan persoalan-persoalan seperti: kemiskinan, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan akses terhadap penghidupan layak, menjadi sulit untuk terpecahkan. Bahkan di negara berkembang yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah.

Negara-negara di Benua Afrika agaknya menjadi contoh sempurna. Indikatornya bisa dilihat dari tingginya aliran dana gelap ke luar benua itu yang mencapai US$50-70 miliar per tahun (HLP Report). Sebagai informasi, menurut World Bank aliran dana gelap adalah dana yang bisa berasal kegiatan yang ilegal (contohnya, pembalakan liar), atau cara mengalirkannya yang ilegal serta tidak sesuai dengan etika (contohnya, offshore tax evasion), atau dana tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal (contohnya, terorisme) sehingga mencederai kesejahteraan umum. Dengan jumlah aliran dana gelap yang besar tersebut, tidak mengherankan jika negara-negara Afrika belum berhasil memperbaiki standar hidup penduduknya.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Seluruh kisah tersebut dibingkai dalam buku berjudul Inter-agency Cooperation and Good Tax Governance in Africa yang diterbitkan 2017 lalu. Buku yang terdiri dari 9 bab ini ditulis berdasarkan tinjauan secara umum maupun studi kasus di 3 negara: Afrika Selatan, Ghana, dan Kenya. Salah satu editornya adalah nama yang tidak asing lagi di arena pajak: Jeffrey Owens. Buku ini menyajikan benang merah dan menyatukan kepingan-kepingan persoalan yang menyulitkan optimalnya penerimaan pajak: korupsi, sektor informal, pencucian uang, kutukan sumber daya alam, beneficial owner, tax haven, ketimpangan, elit politik, perusahaan cangkang, dan aliran dana gelap.

Permasalahan di Afrika

Dalam buku ini, masalah terbesar yang dihadapi oleh Afrika adalah aliran dana gelap yang dilakukan melalui tindak korupsi. Terutama di sektor-sektor ekstraksi sumber daya alam. Kurangnya transparansi dalam tahap negosiasi kontrak menjadi penyebabnya. Sementara itu, perusahaan yang mengikuti proses tender umumnya dimiliki oleh pejabat publik di pemerintahan (Politically Exposed-Persons/PEPs) dan/atau afiliasinya, di mana keduanya memperoleh ‘perlakuan khusus’.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selama proses negosiasi kontrak, PEPs kerap memperjualbelikan pengaruhnya (trading in influence) atau kedudukannya kepada sektor swasta. Tujuannya jelas, PEPs mendapatkan keuntungan baik melalui isi kontrak, perizinan, maupun informasi-informasi strategis. Seringkali, perilaku PEPs tersebut melanggar ketentuan mengenai pembayaran royalti atau pemberian izin untuk area tertentu. Sebagai implikasinya, penerimaan negara dari pajak dan royalti justru menurun.

Penghasilan yang diperoleh PEPs inilah yang dialirkan ke yurisdiksi lain yang umumnya adalah tax haven. Dalam hal ini, PEPs melakukan pencucian uang dengan cara menggunakan perusahaan yang minim substansi bisnis sebagai “kendaraannya”. PEPs juga kerap menggunakan pihak lain untuk dijadikan perantara untuk melakukan transaksi bisnis atas nama PEPs. Akibatnya, keberadaan PEPs sebagai penerima manfaat yang sebenarnya (BO) atas penghasilan tersebut tidak dapat diketahui.

Celakanya, sebagian besar negara di Afrika tidak memiliki data kepemilikan perusahaan serta profil wajib pajak yang updatedan lengkap, apalagi mengenai BO. Dengan demikian, kekayaan PEPs yang ditempatkan di negara lain mudah tersamarkan (hidden wealth), tidak dilaporkan ke otoritas berwenang, dan dengan demikian sulit untuk dilacak kepatuhan pajaknya.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Solusi

Dari berbagai solusi yang ditawarkan oleh para penulis, setidaknya terdapat tiga solusi utama. Pertama, perlunya kerja sama antarlembaga. Keterbatasan kerjasama antarinstansi baik secara domestik maupun internasional membuka peluang penggerusan penerimaan negara. Hal ini dikarenakan otoritas pajak hanya memiliki informasi yang minim mengenai profil wajib pajak.

Di tingkat domestik, kerja sama bisa dilakukan antara otoritas pajak dengan kepabeanan, financial intelligence unit, komisi anti korupsi, dan sebagainya. Sedangkan, untuk lintas yurisdiksi, kerja sama bisa dilakukan dengan mengikuti kerangka kerja sama pertukaran informasi yang digagas oleh OECD Global Forum atau kawasan.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Kedua, aturan hukum yang komprehensif mengenai transparansi. Komprehensif di sini diartikan sebagai kebutuhan adanya ketentuan hukum di luar ranah pajak yang tidak membatasi adanya transparansi untuk kepentingan perpajakan, semisal: kerahasiaan perbankan, privasi, profil lengkap grup perusahaan multinasional, serta pengungkapan identitas BO.

Ketiga, solusi melalui aplikasi teknologi. Penggunaan teknologi sejatinya dapat memudahkan otoritas pajak dalam melakukan pengawasan, profiling, serta data matching. Beberapa terobosan yang bisa dipergunakan adalah: memudahkan pembaharuan data secara berkala dan terintegrasi, penggunaan transaksi secara mobile payment (non-cash transaction), teknologiblockchain, dan lain-lain.

Buku ini sangat layak untuk dibaca oleh otoritas di sektor pajak dan hukum, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, praktisi, dan pemangku kepentingan lain di Indonesia. Sesungguhnya, kepingan-kepingan persoalan tersebut juga bukan sesuatu yang asing bagi kita.

Tertarik untuk membaca buku ini lebih lanjut? Silahkan datang ke DDTC Library, perpustakaan perpajakan terbesar dan terlengkap di Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari