BINCANG ACADEMY

Menyiapkan TP Doc 2023 dari Awal Tahun, Ternyata Ini Keuntungannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 17:15 WIB

Bincang Academy episode ke-31.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan transaksi afiliasi perlu memperhatikan ketentuan waktu yang tepat dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Tujuannya, menghindarkan wajib pajak dari risiko transfer pricing di kemudian hari.

Penentuan waktu tersebut berkaitan dengan saat tersedianya data dan informasi yang digunakan dalam analisis transfer pricing. Dalam tataran aturan domestik, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/2016. Sedangkan dalam international best practice, OECD telah menjelaskan hal tersebut dalam panduan transfer pricing teranyar, yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

Lantas bagaimana ketentuan domestik dan juga panduan internasional mengenai penentuan waktu yang tepat dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha?

Bagaimana pula mekanisme penerapannya bagi transaksi afiliasi pada tahun pajak 2023?

Temukan jawabannya dalam Bincang Academy episode ke-31 yang menghadirkan Irsyad Hadi Prasetyo. Episode kali ini membahas mengenai transfer pricing monitoring yang berkaitan dengan pendekatan ex ante sesuai dengan ketentuan domestik dan international best practice

Tak hanya itu, episode kali ini juga membahas keuntungan dan mekanisme penerapan ex ante dalam penetapan harga transfer selama tahun 2023. Episode kali ini juga menyajikan beberapa contoh skenario kasus tentang penerapan ex ante.

Dapatkan informasi lengkapnya dengan menonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/neUVi32_tWw

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP