Bincang Academy episode ke-31.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan transaksi afiliasi perlu memperhatikan ketentuan waktu yang tepat dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Tujuannya, menghindarkan wajib pajak dari risiko transfer pricing di kemudian hari.
Penentuan waktu tersebut berkaitan dengan saat tersedianya data dan informasi yang digunakan dalam analisis transfer pricing. Dalam tataran aturan domestik, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/2016. Sedangkan dalam international best practice, OECD telah menjelaskan hal tersebut dalam panduan transfer pricing teranyar, yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.
Lantas bagaimana ketentuan domestik dan juga panduan internasional mengenai penentuan waktu yang tepat dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha?
Bagaimana pula mekanisme penerapannya bagi transaksi afiliasi pada tahun pajak 2023?
Temukan jawabannya dalam Bincang Academy episode ke-31 yang menghadirkan Irsyad Hadi Prasetyo. Episode kali ini membahas mengenai transfer pricing monitoring yang berkaitan dengan pendekatan ex ante sesuai dengan ketentuan domestik dan international best practice.
Tak hanya itu, episode kali ini juga membahas keuntungan dan mekanisme penerapan ex ante dalam penetapan harga transfer selama tahun 2023. Episode kali ini juga menyajikan beberapa contoh skenario kasus tentang penerapan ex ante.
Dapatkan informasi lengkapnya dengan menonton videonya melalui link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.