BINCANG ACADEMY

Menyiapkan TP Doc 2023 dari Awal Tahun, Ternyata Ini Keuntungannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 17:15 WIB

Bincang Academy episode ke-31.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan transaksi afiliasi perlu memperhatikan ketentuan waktu yang tepat dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Tujuannya, menghindarkan wajib pajak dari risiko transfer pricing di kemudian hari.

Penentuan waktu tersebut berkaitan dengan saat tersedianya data dan informasi yang digunakan dalam analisis transfer pricing. Dalam tataran aturan domestik, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/2016. Sedangkan dalam international best practice, OECD telah menjelaskan hal tersebut dalam panduan transfer pricing teranyar, yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

Lantas bagaimana ketentuan domestik dan juga panduan internasional mengenai penentuan waktu yang tepat dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha?

Bagaimana pula mekanisme penerapannya bagi transaksi afiliasi pada tahun pajak 2023?

Temukan jawabannya dalam Bincang Academy episode ke-31 yang menghadirkan Irsyad Hadi Prasetyo. Episode kali ini membahas mengenai transfer pricing monitoring yang berkaitan dengan pendekatan ex ante sesuai dengan ketentuan domestik dan international best practice

Tak hanya itu, episode kali ini juga membahas keuntungan dan mekanisme penerapan ex ante dalam penetapan harga transfer selama tahun 2023. Episode kali ini juga menyajikan beberapa contoh skenario kasus tentang penerapan ex ante.

Dapatkan informasi lengkapnya dengan menonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/neUVi32_tWw

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak