BINCANG ACADEMY

Menyiapkan TP Doc 2023 dari Awal Tahun, Ternyata Ini Keuntungannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 17:15 WIB

Bincang Academy episode ke-31.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan transaksi afiliasi perlu memperhatikan ketentuan waktu yang tepat dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Tujuannya, menghindarkan wajib pajak dari risiko transfer pricing di kemudian hari.

Penentuan waktu tersebut berkaitan dengan saat tersedianya data dan informasi yang digunakan dalam analisis transfer pricing. Dalam tataran aturan domestik, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/2016. Sedangkan dalam international best practice, OECD telah menjelaskan hal tersebut dalam panduan transfer pricing teranyar, yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

Lantas bagaimana ketentuan domestik dan juga panduan internasional mengenai penentuan waktu yang tepat dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha?

Bagaimana pula mekanisme penerapannya bagi transaksi afiliasi pada tahun pajak 2023?

Temukan jawabannya dalam Bincang Academy episode ke-31 yang menghadirkan Irsyad Hadi Prasetyo. Episode kali ini membahas mengenai transfer pricing monitoring yang berkaitan dengan pendekatan ex ante sesuai dengan ketentuan domestik dan international best practice

Tak hanya itu, episode kali ini juga membahas keuntungan dan mekanisme penerapan ex ante dalam penetapan harga transfer selama tahun 2023. Episode kali ini juga menyajikan beberapa contoh skenario kasus tentang penerapan ex ante.

Dapatkan informasi lengkapnya dengan menonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/neUVi32_tWw

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah