KAMUS PAJAK

Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2023 | 18:38 WIB
Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

PERKEMBANGAN teknologi menghasilkan produk digital seperti perangkat lunak atau software yang dibutuhkan perusahaan hampir di semua sektor. Pada dasarnya, perangkat lunak merupakan salah satu jenis harta tak berwujud (intangible asset).

Dalam konteks pajak, pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak bisa dibebankan melalui amortisasi harta tak berwujud. PMK 72/2023 memuat definisi perangkat lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian sistem elektronik.

Merujuk pada ketentuan dalam PMK 72/2023, dalam pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak, terdapat 2 wujud. Pertama, perangkat lunak berupa program aplikasi khusus. Kedua, perangkat lunak berupa program aplikasi umum.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lantas, apa yang dimaksud dengan program aplikasi khusus dan program aplikasi umum?

Program Aplikasi Khusus

Berdasarkan pada Pasal 1 PMK 72/2023, program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan, atau kegiatan usaha tertentu yang bukan merupakan bagian integral dari perangkat kerasnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PMK 72/2023, program aplikasi khusus yang dimaksud dapat berupa program aplikasi di perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit ataupun penerbangan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun pembebanan pengeluaran menyangkut program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam kelompok 1.

Jika dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya atas program aplikasi khusus, atas pengeluaran tersebut dapat ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal dan hasil penjumlahan akan diamortiasi dalam kelompok 1 dihitung mulai dari bulan dilakukan pengingkatan kapasitas khusus.

Program Aplikasi Umum

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 PMK 72/2023, program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 72/2023, pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan kapasitas sumber daya program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk 3M diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.

Jika program aplikasi umum termasuk dalam harga pembelian perangkat keras (hardware) maka pembebanan atas pengeluaran untuk memperolehnya itu diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras tersebut. (Maria Magdalena/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja