KAMUS PAJAK

Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2023 | 18:38 WIB
Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

PERKEMBANGAN teknologi menghasilkan produk digital seperti perangkat lunak atau software yang dibutuhkan perusahaan hampir di semua sektor. Pada dasarnya, perangkat lunak merupakan salah satu jenis harta tak berwujud (intangible asset).

Dalam konteks pajak, pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak bisa dibebankan melalui amortisasi harta tak berwujud. PMK 72/2023 memuat definisi perangkat lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian sistem elektronik.

Merujuk pada ketentuan dalam PMK 72/2023, dalam pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak, terdapat 2 wujud. Pertama, perangkat lunak berupa program aplikasi khusus. Kedua, perangkat lunak berupa program aplikasi umum.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Lantas, apa yang dimaksud dengan program aplikasi khusus dan program aplikasi umum?

Program Aplikasi Khusus

Berdasarkan pada Pasal 1 PMK 72/2023, program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan, atau kegiatan usaha tertentu yang bukan merupakan bagian integral dari perangkat kerasnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PMK 72/2023, program aplikasi khusus yang dimaksud dapat berupa program aplikasi di perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit ataupun penerbangan.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Adapun pembebanan pengeluaran menyangkut program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam kelompok 1.

Jika dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya atas program aplikasi khusus, atas pengeluaran tersebut dapat ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal dan hasil penjumlahan akan diamortiasi dalam kelompok 1 dihitung mulai dari bulan dilakukan pengingkatan kapasitas khusus.

Program Aplikasi Umum

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 PMK 72/2023, program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 72/2023, pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan kapasitas sumber daya program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk 3M diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.

Jika program aplikasi umum termasuk dalam harga pembelian perangkat keras (hardware) maka pembebanan atas pengeluaran untuk memperolehnya itu diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras tersebut. (Maria Magdalena/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah