KANWIL DJP BALI

Menteri PPPA Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan dan Validasi NIK

Dian Kurniati | Senin, 06 Maret 2023 | 14:30 WIB
Menteri PPPA Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan dan Validasi NIK

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

DENPASAR, DDTCNews - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Bintang mengatakan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mudah melalui DJP Online. Dia pun mengimbau wajib pajak mengikuti jejaknya menyampaikan SPT Tahunan 2022 sebelum periode pelaporannya segera berakhir menggunakan e-filing.

"Enggak perlu antre lho. Bisa di mana saja dan kapan saja karena dengan menggunakan e-filing semua menjadi lebih mudah," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbali, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain SPT Tahunan, Bintang juga mengingatkan wajib pajak untuk melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Validasi NIK sebagai NPWP juga dapat dilakukan melalui DJP Online.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra