MALAYSIA

Menteri Keuangan Ini Imbau WP UMKM Manfaatkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 19 April 2022 | 13:30 WIB
Menteri Keuangan Ini Imbau WP UMKM Manfaatkan Insentif Pajak

Menteri Keuangan Malaysia Tengku Zafrul Abdul Aziz. (foto: www.mof.gov.my)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Menteri Keuangan Malaysia Tengku Zafrul Abdul Aziz meminta wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah pada tahun ini.

Zafrul mengatakan pemerintah kembali memberikan berbagai skema insentif pajak pada APBN 2022 untuk mendukung pemulihan dunia usaha. Misal, insentif pemotongan dan penundaan pembayaran pajak untuk UMKM.

"Terdapat pemotongan pajak, termasuk penundaan pembayaran pajak selama 6 bulan hingga 30 Juni 2022, untuk UMKM," katanya, dikutip Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Zafrul menuturkan masih ada beberapa insentif lain yang akan menguntungkan pelaku usaha, seperti biaya renovasi kantor yang dapat menjadi pengurang pajak hingga RM300.000,00. Insentif tersebut diberikan agar bangunan kantor sesuai dengan standar pencegahan Covid-19.

Lalu, ada insentif pemotongan pajak hingga RM50.000 untuk sewa tempat akomodasi bagi pekerja dan pembayaran angsuran pajak penghasilan (PPh) yang ditunda.

Pemerintah juga akan meluncurkan berbagai inisiatif tambahan untuk masyarakat dan dunia usaha untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Salah satu yang sudah diluncurkan adalah skema pinjaman lunak untuk membantu masyarakat tidak mampu membeli rumah bernama i-Biaya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menurutnya, hal itu sejalan dengan Kebijakan Perumahan Nasional agar masyarakat memiliki rumah, walaupun berpenghasilan tidak tetap dan tidak memiliki slip gaji.

Terakhir, ada inisiatif e-Pemula yang bertujuan meringankan beban keuangan perusahaan lokal dan mendorong transaksi non tunai oleh bisnis fisik.

"Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung bisnis lokal dan pembelian online, sehingga orang Malaysia dapat membantu mendukung pemulihan ekonomi negara," ujar Zafrul seperti dilansir malaymail.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?