PENERIMAAN PAJAK

Menkeu: Penerimaan Pajak Dilanda Tekanan Berat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 12:25 WIB
Menkeu: Penerimaan Pajak Dilanda Tekanan Berat

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan penerimaan perpajakan mengalami tekanan berat dalam 2 tahun terakhir akibat pelemahan beberapa sektor ekonomi yang menjadi penyangga penerimaan dan menurunnya ekonomi global.

Sri Mulyani mengungkapkan hal tersebut usai melihat realisasi penerimaan tahun 2014 dan 2015. Seperti diketahui, sebelumnya Sri Mulyani telah mengumpulkan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan untuk berkonsolidasi.

“Bapak Presiden telah memberikan keputusan untuk kondisi yang dihadapi tahun 2016 dan bagaimana mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat APBN menjadi instrumen fiskal yang kredibel,” ujarnya, Rabu (3/8).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Menurut Sri Mulyani, ada 3 faktor yang dinilai memberikan tekanan berat pada penerimaan perpajakan.

Pertama, jatuhnya harga komoditas utama seperti minyak dan gas, batubara, kelapa sawit dan pertambangan lainnya. Akibatnya, nilai objek pajak menurun cukup besar dan secara otomatis penerimaan pajak akan ikut berkurang.

Kedua, menurunnya volume aktivitas sektor perdagangan, konstruksi dan industri manufaktur. Hingga saat ini, pertumbuhannya hanya separuh dari tahun-tahun sebelumnya.Padahal, sektor-sektor tersebut selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian.

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Ketiga, guncangan ekonomi global yang mengakibatkan kontraksi pada perdagangan luar negeri. Tercatat kegiatan ekspor-impor mengalami kontraksi sejak kuartal I/2015 hingga semester I/2016.

Dengan melihat situasi tersebut, Sri Mulyani memperkirakan penurunan potensi penerimaan pajak di 2016 akan cukup signifikan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya