Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe. (foto: Newstalk)
DUBLIN, DDTCNews – Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe dengan terbuka menyatakan keberatan jika konsensus global pajak digital menerapkan tarif pajak minimum global bagi perusahaan multinasional.
Donohoe mengatakan pajak minimum global yang menjadi inti pilar kedua dari proposal pajak digital OECD kontraproduktif untuk menjamin iklim ekonomi yang kompetitif. Menurutnya, persaingan antarnegara dalam bidang pajak merupakan situasi yang wajar.
"Persaingan pajak yang sah memiliki peran penting untuk dimainkan," katanya, dikutip pada Kamis (8/4/2021).
Donohoe menegaskan negara dengan skala ekonomi kecil hingga menengah membutuhkan tarif pajak yang kompetitif sebagai cara menumbuhkan perekonomian domestik. Kepentingan kelompok negara tersebut harus didengar dalam proses perdebatan tentang perumusan kebijakan perpajakan internasional.
Menurutnya, tarif pajak minimum perusahaan secara global mungkin saja dibutuhkan. Namun, solusi tersebut perlu mendengarkan perspektif dari negara yang mengandalkan tarif pajak yang kompetitif sebagai penopang kegiatan ekonomi dan investasi.
"Mungkin akan ada keputusan tentang tarif pajak efektif minimum di seluruh dunia. Namun, kita perlu menyadari bukan hanya negara ekonomi besar saja yang memiliki kebutuhan dan keinginan menjadi kompetitif dan menumbuhkan ekonomi mereka,” imbuhnya.
Dia menambahkan pentingnya konsensus pajak digital, khususnya pada pilar kedua, untuk mengakomodasi kepentingan negara dengan skala ekonomi kecil dan menengah. Tarif pajak efektif, lanjutnya, harus mengikuti kebijakan pajak domestik yang berlaku di masing-masing negara.
"Banyak negara yang berbeda dalam menerapkan kebijakan pajak secara keseluruhan. Jadi, negara dengan ekonomi kecil dan menengah harus berperan dalam debat itu [konsensus global pajak digital]," ungkap Donohoe, seperti dilansir mnetax.com.
Adapun data Tax Foundation menunjukkan rata-rata tarif PPh badan negara OECD berdasarkan angka statistik 2020 sebesar 21,9%. Secara global, tarif rata-rata PPh badan dari pengukuran terhadap 176 yurisdiksi sebesar 24,2%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.