ANGGARAN PEMERINTAH

Menkeu Jamin Penambahan Subsidi Solar Tak Ganggu Postur APBN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Juli 2018 | 15:16 WIB
Menkeu Jamin Penambahan Subsidi Solar Tak Ganggu Postur APBN

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyepakati angka subsidi solar naik menjadi Rp2.000 per liter dari yang sekarang sebesar Rp500 per liter. Kebijakan ini pun siap diimplementasikan pada tahun fiskal 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyakini penambahan subsidi energi sudah melaui pertimbangan yang matang. Kebijakan populis ini dinilainya tidak akan mengganggu postur pembiayaan dalam APBN 2018.

"Komisi VII yang akan menetapkan kenaikan subsidi enegi. Bagi pemerintah kenaikan Rp500 per liter menjadi Rp2.000 per liter itu dialokasikan berdasarkan pos yang ada," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (12/7).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menurutnya, segala masukan yang datang terkait struktur pembiayaan APBN tahun ini jadi pertimbangan dalam pengelolaan keuangan negara. Bila memberikan nilai tambah pemerintah membuka diri untuk melakukan akomodasi.

"Jadi apa yang disampaikan tadi oleh pimpinan Banggar berserta catatan termasuk masalah postur, utang, defisit juga catatan mengenai anggaran pendidikan, transfer ke daerah itu merupakan bahan yang sangat penting bagi kita untuk menyelesaikan nota keuangan," terangnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) 2018 masih aman di tengah kondisi ekonomi global yang bergejolak dan penuh ketidakpastian. Termasuk kenaikan biaya untuk melakukan subsidi energi.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Postur keseluruhan APBN 2018 masih bisa dipertahankan dengan baik. Seluruh kebutuhan belanja yang sudah direncanakan di 2018 tetap berjalan. Kami bahkan juga mengakomodasi beberapa tambahan belanja," ungkapnya di Kantor Ditjen Pajak.

Selain itu, perempuan yang akrab disapa Ani tersebut menjelaskan dari sisi penerimaan pun masih sesuai harapan. Kombinasi antara penerimaan sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP jumlahnya masih sesuai dengan target.

"Dari sisi penerimaan negara, seperti yang saya sampaikan tadi, outlook nya akhir tahun mencapai sesuai dengan yang ada dalam UU APBN," pungkas Sri Mulyani. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah