TRANSFER PRICING

Menjelajahi Rezim Transfer Pricing di Berbagai Negara

B. Bawono Kristiaji | Senin, 30 Juli 2018 | 17:25 WIB
Menjelajahi Rezim Transfer Pricing di Berbagai Negara

BULAN Juli ini, The Law Reviews menerbitkan edisi kedua dari buku berjudul Transfer Pricing Law Review. Buku ini mengupas rezim transfer pricing dari 23 negara, salah satunya Indonesia. Bab mengenai Indonesia ditulis oleh pakar transfer pricing dari DDTC: Romi Irawan (Partner, Transfer Pricing Services) .

Tentang Buku Ini

The Law Reviews merupakan penerbit dari Inggris yang berkomitmen dalam memberikan tinjauan hukum bisnis di berbagai negara. Berbagai isu mulai dari hukum investasi, restrukturisasi usaha, hingga kompetisi usaha sudah dituangkan dalam buku mereka. Kini, giliran isu transfer pricing.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Hal itu termuat dalam Transfer Pricing Law Review yang berupaya mengajak pembaca untuk memahami berbagai peraturan transfer pricing di berbagai negara. Alasannya sederhana. Pertama, isu transfer pricing merupakan isu pajak internasional yang semakin penting dan menjadi perhatian baik bagi perusahaan multinasional maupun otoritas pajak.

Kedua, walaupun OECD telah memberikan panduan penerapan arm’s length principle beserta pendokumentasiannya, yang tercermin dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, ternyata tidak seluruh negara serta merta mengadopsinya secara penuh. Seringkali justru terdapat deviasi dan modifikasi dari panduan tersebut.

Setidaknya ada tiga alasan mengapa buku ini harus dibaca.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Pertama, dari sisi cakupan dan keandalan. Buku ini menelaah rezim transfer pricing di 23 negara yang berasal dari kawasan yang berbeda: Amerika, Asia, Eropa. Buku ini juga memberikan potret baik di negara maju dan berkembang yang akhirnya memberikan paduan yang menarik: bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) tidak selalu diterapkan secara konsisten. Bahkan ada negara yang memiliki pendekatan formulary approtionment dalam rezim transfer pricing-nya, seperti di Brazil.

Cakupan yang beragam tersebut juga menggambarkan berbagai variasi aspek prosedur kepatuhan dalam konteks transfer pricing, mulai dari dokumentasi, pemeriksaan, secondary adjustment, hingga sanksi.

Tidak hanya itu, terdapat 46 kontributor mumpuni yang terlibat. Untuk bab mengenai Indonesia, ditulis oleh dua pakar transfer pricing dari DDTC: Romi Irawan dan Untoro Sejati. Keduanya bersanding dengan nama-nama besar lainnya, seperti: Mukesh Butani (India), Bas de Mik (Belanda), dan sebagainya. Singkatnya, profil para penulis telah menjelaskan kualitas dan kedalaman buku ini.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Kedua, penyajian. Buku ini menyajikan perbandingan secara seragam aspek kebijakan dan administrasi ketentuan transfer pricing: gambaran ketentuan, dokumentasi dan pelaporan, pemeriksaan, isu atas aset tidak berwujud, hingga implikasi pajak lain yang terkait. Walau isu transfer pricing sangatlah penting, sayangnya tidak banyak literatur yang bisa memberikan gambaran ketentuan transfer pricing di berbagai negara secara seragam.

Terakhir, buku ini memberikan tiga prediksi area transfer pricing ke depan. Pertama, penerapan pertukaran laporan per negara (country by country reporting) dan potensi meningkatnya sengketa transfer pricing. Hal ini juga akan diikuti dengan adanya pendekatan melihat perusahaan multinasional secara menyeluruh berdasarkan value chain.

Kedua, prospek sektor transfer pricing global setelah adanya reformasi pajak di Amerika Serikat terutama dengan adanya ketentuan mengenai Global Intangible Low Tax Income (GILTI) dan bagaimana hal tersebut bisa berbenturan dengan konsep Development, Enhancement, Maintenance, Protection and Exploitation (DEMPE) yang dianjurkan oleh OECD. Ketiga, perkembangan mengenai ketentuan transfer pricing dan kaitannya dengan bisnis ekonomi digital.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Sebagai penutup, buku ini sangat berguna tidak hanya bagi praktisi, dunia usaha dan akademisi, namun juga bagi pembuat kebijakan di Indonesia. Informasi mengenai perbandingan ketentuan transfer pricing di berbagai negara bisa dijadikan suatu benchmark bagi desain ketentuan di Indonesia.

Tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember