INTEGRASI pajak antarnegara di suatu kawasan tertentu penting untuk dipahami berdasarkan konteks dan tujuan yang ingin dicapai. Di Eropa, langkah tersebut dilakukan untuk mencapai harmonisasi dan kebijakan yang berkesinambungan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Pertanyaan yang perlu dijawab, sejauh mana integrasi kebijakan pajak harus dilakukan? Apabila integrasi kebijakan pajak dilakukan, bagaimana dampaknya terhadap kedaulatan pajak negara-negara bersangkutan?
Topik mengenai integrasi kebijakan pajak yang berfokus pada situasi di Eropa menjadi pembahasan utama dalam buku yang berjudul “European Tax Integration Law Policy and Politics”. Buku ini ditulis oleh 31 kontributor dari berbagai negara.
Buku tersebut memberikan gambaran berbagai pendapat pada ahli perpajakan tentang adanya status quo atas integrasi pajak di Eropa dan kaitannya dengan hukum, kebijakan, dan politik. Studi ini dibuat untuk mendorong diskursus di antara para sarjana, pembuat keputusan, praktisi, politisi dengan maksud membawa kebijakan integrasi pajak di Eropa ke jalur yang tepat.
Buku ini terdiri dari enam pembahasan utama. Pertama, integrasi pajak di Eropa. Kedua, peningkatan legitimasi untuk mencapai demokrasi, Ketiga, hukum dan kebijakan pajak di Uni Eropa dan kaitannya dengan negara ketiga.
Keempat, pemahaman antara kebijakan hukum supranasional dan kedaulatan pajak suatu negara. Kelima, fokus pada EU Anti-BEPS Package dan implikasinya. Keenam, kemungkinan peta jalan untuk integrasi pajak negara-negara Uni Eropa.
Penulis menyatakan kebijakan yang baik harus dibuat berdasarkan identifikasi permasalahan yang terjadi. Dengan begitu, kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan mudah dan dapat menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi.
Buku ini melihat integrasi pajak di Eropa harus diprioritaskan. Konsekuensinya, pembentukan kebijakan pajak juga perlu terintegrasi antara satu negara dengan negara lain dalam satu kawasan.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah baik adanya persoalan pemajakan lintas yurisdiksi, tindakan tax avoidance dan tax evasion, maupun tax competition. Selain itu, pembentukan kebijakan pajak yang terintegrasi harus mencerminkan demokrasi dan legitimasi masyarakat.
Salah satu kontributor, Frans Vanistendael menyatakan pembentukan kebijakan pajak yang terintegrasi melalui keputusan Dewan Uni Eropa harus tetap merujuk pada prinsip demokrasi dan legalitas.
Berkaitan dengan hal tersebut, Vanistendael mengusulkan mekanisme unanimity voting dalam Dewan Uni Eropa dapat diganti dengan prosedur pemungutan suara dan keputusan bersama. Kepentingan negara-negara anggota Uni Eropa harus menjadi pertimbangan penting dalam menyetujui suatu kebijakan.
Selain itu, diperlukan adanya interpretasi hukum supranasional Uni Eropa dengan tepat. Interpretasi hukum ini berguna untuk menemukan makna dan implikasi hukum atas suatu kebijakan yang tepat. Hal ini harus dilakukan secara harmonis dalam konteks kebijakan supranasional sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Dalam konteks seperti itu, keterlibatan Parlemen Eropa dalam proses legislatif harus menjamin perlindungan kepentingan para pemangku kepentingan utama dan sejalan dengan pernyataan "no taxation without representation".
Dengan demikian, kebijakan pajak yang integratif akan mencapai keseimbangan antara kebijakan di level negara dan Uni Eropa. Selanjutnya, tingkat integrasi pajak Eropa yang lebih tinggi juga bisa menjadi titik awal untuk membawa persaingan pajak global dalam batasan keadilan antarnegara.
Tak hanya itu, buku ini juga menjelaskan hukum dan kebijakan pajak di Uni Eropa yang berkaitan dengan negara-negara yang bukan anggota Uni Eropa. Masih banyak informasi menarik lainnya dari buku yang diterbitkan oleh IBFD pada 2018 ini. Secara umum, buku ini dapat menjadi gambaran terkait isu integrasi pajak di kawasan Eropa.
Tertarik membacanya buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.