STATISTIK PAJAK KEKAYAAN

Meninjau Tarif Pajak Berbasis Kekayaan di Eropa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Agustus 2020 | 16:00 WIB
Meninjau Tarif Pajak Berbasis Kekayaan di Eropa

PANDEMI Covid-19 telah berdampak pada kondisi penghasilan dan tingkat kekayaan dari para individu. Ironisnya, individu-individu yang merupakan High Net Worth Individual (HNWI) di berbagai negara justru semakin kaya akibat pandemi tersebut.

Misal, individu yang menjalankan model bisnis sejalan dengan langkah-langkah penyesuaian di masa pandemi, yaitu jasa digitalisasi yang mendukung kebutuhan maupun aktivitas sehari-hari masyarakat di masa pandemi ini.

Tak pelak, hal ini memunculkan gagasan di berbagai yurisdiksi untuk mengenakan pajak kekayaan demi membantu menangani dampak ekonomi di masa pandemi. Pajak kekayaan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan terhadap suatu kekayaan.

IMF (2013) membagi pendekatan dalam menentukan objek pajak kekayaan yang dilihat berdasarkan kepemilikan aset (asset base), transfer aset (asset transfer), serta kenaikan nilai suatu aset (capital gains).

Setidaknya terdapat tiga jenis objek pajak kekayaan. Pertama, pajak kekayaan bersih (net wealth tax) merupakan pajak yang dikenakan terhadap nilai bersih aset (net value asset) yang dimiliki seseorang secara berulang.

Kedua, pajak warisan (inheritance tax) di Eropa hanya dikenakan atas nilai aset yang telah berpindah tangan dan dibayar sendiri oleh ahli waris yang sah. Ketiga, pajak hibah (gift tax) yang dikenakan ketika aset berpindah tangan oleh individu yang masih hidup.

Apabila dicermati, pajak kekayaan bersih memiliki pendekatan asset base, sedangkan pajak warisan dan hadiah memiliki pendekatan asset transfer. Lantas, berapakah tarif atas pajak-pajak di negara-negara Eropa?

Tabel Tarif Pajak Kekayaan Bersih, Warisan, dan Hibah di Negara-Negara Eropa Tahun 2019
Catatan: *apabila melewati batas minimum, **angka yang tertera merupakan pajak warisan untuk bangunan, pajak hadiah sesuai dengan tarif PPh, ***bea meterai, **** tarif pajak tergantung wilayah
Sumber: Tax Foundation, “Estate, Inheritance, and Gift Taxes in Europe”.

Berdasarkan tabel di atas, negara-negara seperti Spanyol, Belgia, dan Prancis memiliki batas atas tertinggi atas jenis-jenis pajak yang dikategorikan pajak kekayaan tersebut, yakni masing-masing mencapai 81,6%, 80%, dan 60%.

Besaran tarif ini tentunya mengacu pada batasan nilai aset serta hubungan pewaris dengan ahli waris, yakni semakin besar nilai aset yang dapat dipajaki atau semakin jauh hubungan keluarga maka semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan.

Sementara itu, batas terendah di antara negara-negara tersebut antara lain Islandia, Lituania, dan Italia yang masing-masing hanya mencapai 10%, 10%, dan 8%. Menariknya, Italia tidak menerapkan batasan atas aset yang dapat dikecualikan dari pajak kekayaan tersebut apabila ahli waris bukan merupakan keluarga inti dari sang pewaris.

Pengenaan pajak berbasis kekayaan merupakan salah satu potensi sumber penerimaan negara, khususnya di masa pandemi. Meski begitu, perlu ada sosialisasi terlebih dahulu kebijakan tersebut dengan langkah-langkah yang komunikatif.

Kebijakan tersebut juga perlu dikaji lebih dalam mengingat pajak kekayaan memicu perpindahan puluhan ribu HNWI di Prancis, termasuk dari aspek efektivitas pajak kekayaan dalam memenuhi tujuan redistributif penghasilan (OECD, 2018).*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP