FEB UNIVERSITAS TRISAKTI

Mengupas Tuntas Perencanaan Pajak Agresif

Gallantino Farman | Rabu, 26 Oktober 2016 | 17:20 WIB
Mengupas Tuntas Perencanaan Pajak Agresif John Hutagaol (kedua kiri), Ning Rahayu (kedua kanan), dan Darussalam (kanan). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Rabu (26/10) pagi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Jakarta (FEB Usakti) menggelar seminar nasional yang mengangkat tema “Kupas Tuntas BEPS Action Plan dalam Rangka Memerangi Aggressive Tax Planning dan Melindungi Basis Pemajakan Indonesia”.

Menggantikan Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta Halim Alamsyah, Anggito Abimanyu memberikan keynote speech dalam acara ini. Menurutnya, perencanaan pajak (tax planning) dalam kerangka internasional kini sudah menjadi sesuatu yang tak lagi tabu.

Senada dengan Anggito, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Hutagaol mengungkapkan ada dua hal yang menjadi fokus otoritas pajak di penjuru dunia ke depannya akibat aggressive tax planning yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

"Pertama, keterbukaan informasi keuangan secara global untuk tujuan perpajakan. Kedua, harmonisasi kebijakan perpajakan internasional," ujarnya di Jakarta.

John menambahkan perilaku agresif perusahaan multinasional inilah yang melatarbelakangi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan yang diwadahi oleh OECD/G20. Negara-negara anggota OECD/G20 pun sepakat untuk mengimplementasikan proyek BEPS ini.

"Pemerintah Indonesia sedang membenahi peraturan perundang-undangan domestik terkait perpajakan, perbankan, dan pasar modal. Ini salah satu bentuk komitmen kita ikut proyek BEPS," ungkapnya.

Baca Juga:
Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Menurut John, pemerintah Indonesia akan melakukan reformasi perpajakan, dengan program tax amnesty yang tengah bergulir sebagai jembatannya. Ditambah, kedatangan OECD Senin (24/10) lalu yang memberikan sejumlah rekomendasi pada pemerintah Indonesia agar memperbaiki sistem perpajakan.

Dalam acara yang sama, akademisi UI Ning Rahayu menceritakan beberapa gambaran mengenai skema aggressive tax planning yang biasa dilakukan oleh perusahaan multinasional seperti, transfer pricing, pemanfaatan tax haven country, dan penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty).

Lebih lanjut, pengamat pajak Darussalam mengatakan pemerintah perlu belajar dari kasus penghindaran pajak yang dilakukan oleh beberapa penyedia layanan internet (over-the-top/OTT). Tidak hanya DJP, tetapi DPR juga harus turun tangan dalam menjalankan beberapa strategi untuk menjaga basis pemajakan Indonesia.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

"Untuk OTT, kita tidak perlu lagi menggunakan konsep bentuk usaha tetap (BUT) yang konvensional saat ini ada," katanya di kampus FEB Usakti.

Menurut Darussalam, suatu negara akan dapat memajaki OTT yang tidak memiliki BUT 'fisik', sepanjang volume transaksi banyak berasal dari negara tersebut, lalu jumlah pembayaran yang substansial dan kontrak yang signifikan juga ada di negara tersebut.

"Terkait dengan aggressive tax planning, perusahaan multinasional harus mengungkapkan skema yang akan mereka gunakan sebagaimana direkomendasikan dalam BEPS Action Plan nomor 12," tutupnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra