KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Pengaruh Kekuatan Bisnis terhadap Perumusan Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 10:30 WIB
Mengupas Pengaruh Kekuatan Bisnis terhadap Perumusan Kebijakan Pajak

Sosiolog klasik, Anthony Giddens, pernah bertanya “Why should not the super-rich be obliged to help the super-poor through tax?” Pertanyaan ini menjadi bentuk kritik Giddens terhadap pemerintah yang belum berhasil menerapkan kebijakan pajak sebagai instrumen redistribusi pendapatan dan pemerataan.

Kritik Giddens tersebut bukanlah tak beralasan. Pasalnya, diskursus mengenai pengenaan pajak atas kekayaan dan pendapatan bagi kelompok berpenghasilan tinggi yang telah berlangsung beberapa dekade terakhir, hingga saat ini tidak mencapai konsensus dan memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan.

Lantas, apa gerangan yang menyebabkan sulitnya negara dalam mengambil keputusan kebijakan pajak khususnya yang berkenaan dengan kelompok bisnis dan lapisan penghasilan tertinggi?

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Tasha Fairfield mencoba mendalami permasalahan tersebut melalui karyanya yang berjudul “Private Wealth and Public Revenue in Latin America: Business Power and Tax Politics”.

Berlandaskan pengalaman empiris negara-negara Amerika Latin, buku ini menunjukkan bagaimana interaksi antara kekuatan kelompok bisnis dan politik dapat memengaruhi preferensi kebijakan pajak di kawasan tersebut.

Menggunakan teori sosial-ekonomi kontemporer, buku ini kemudian mengidentifikasi dua sumber kekuatan utama kelompok bisnis di Amerika Latin terhadap lingkungan kebijakan pajak.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Pertama, sumber kekuatan instrumental. Kekuatan ini didasari oleh hubungan patron-client antara kelompok kepentingan bisnis dengan pemerintah—baik formal maupun informal—serta penguasaan akan sumber daya.

Kedua, sumber kekuatan struktural. Kekuatan ini muncul sebagai konsekuensi atas perilaku profit-maximizing kelompok bisnis dan kekhawatiran pemerintah mengenai pilihan kebijakan terhadap keputusan investasi. Fairfield mengistilahkan kekuatan ini sebagai kekuatan elit ekonomi dalam menciptakan ‘ancaman disinvestasi’.

Selanjutnya, buku ini menyuguhkan bukti kualitatif melalui studi kasus di beberapa negara seperti Argentina, Bolivia, dan Chili. Kerangka kekuatan struktural dan instrumental menjelaskan bagaimana elit ekonomi dapat memberikan derajat dampak yang berbeda bagi keputusan kebijakan pajak di masing-masing negara.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Chili misalnya, kelompok bisnis di negara tersebut memiliki kekuatan lebih besar dalam memengaruhi preferensi kebijakan pajak ketimbang negara lainnya.

Melalui kekuatan instrumental yang solid, asosiasi bisnis di Chili menjadi salah satu determinan yang dapat menjelaskan rendahnya tarif pajak serta sulitnya menerapkan reformasi pajak yang progresif.

Hal ini juga didukung oleh faktor politik. Sebagai negara yang sedang mengalami transisi demokrasi, pemerintah Chili berusaha untuk membuka keran investasi sebesar-besarnya melalui kebijakan pajak yang pro akan liberalisasi perdagangan.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Fenomena sebaliknya terjadi di Argentina yang berhasil meningkatkan kinerja penerimaan pajak selama dua dekade terakhir. Faktanya, kekuatan bisnis Argentina tidak memiliki posisi tawar yang solid terhadap proses perumusan kebijakan.

Lemahnya patronase terhadap pejabat publik, minimnya sumber daya untuk melakukan lobi, serta tingkat fragmentasi yang tinggi pada elit bisnis ditengarai menjadi faktor pendukung bagi pemerintah dalam melakukan reformasi pajak di Argentina.

Selain menyuguhkan bukti empiris mengenai interaksi antara elit ekonomi, partai politik, dan pejabat publik, Fairfield juga menganalisis determinan lain dalam arena kebijakan pajak di wilayah Amerika Latin, yaitu opini publik dan preferensi konstituen.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Dalam beberapa kasus, pemerintah di Kawasan Amerika Latin memilih untuk menerapkan sistem pajak yang mendukung preferensi konstituen dibandingkan kepentingan bisnis dalam upaya melanggengkan rezim dan kekuasaan.

Singkatnya, buku ini memberikan kontribusi penting bagi literatur bisnis dan politik dalam kebijakan pajak di Amerika Latin. Melalui bukti empiris yang ekstensif, karya terbitan Cambridge University Press ini mampu menyoroti berbagai sumber dan dimensi kekuatan bisnis, serta menganalisis konsekuensinya terhadap kebijakan pajak.

Tak sebatas menjabarkan masalah, buku ini juga mengidentifikasi catatan bagi perbaikan kedepan. Setidaknya terdapat enam strategi yang ditawarkan dalam melakukan reformasi pajak khususnya bagi kelompok bisnis dan berpenghasilan tinggi. Ingin tahu keenam poin strategi tersebut? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP