UNIVERSITAS INDONESIA

Mengupas Pemahaman Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 16:38 WIB
Mengupas Pemahaman Tax Amnesty

Suasana diskusi panel dengan tema “Tax Amnesty, What’s Next?”  di Kampus UI Depok. (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Prodi Administrasi Fiskal menyelenggarakan diskusi panel dengan tema “Tax Amnesty, What’s Next?” di Kampus UI Depok, Rabu (3/8).

Diskusi panel yang di gelar atas kerja sama dengan Tax Centre UI ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta seminar dalam memahami latar belakang kebijakan tax amnesty serta berbagai permasalahannya, termasuk perbaikan yang perlu dilakukan pemerintah di dalam menyukseskan tax amnesty.

“Secara garis besar tujuan tax amnesty itu ada 2 yaitu untuk repatriasi dan memperluas basis pajak. Yang paling penting itu repatriasinya, kenapa harus disimpan minimal 3 tahun, ya agar dana dari repatriasi itu paling tidak bisa membantu perekonomian Indonesia dulu lah,” Ujar Astera Primanto Bhakti saat menjadi keynote speaker dalam diskusi panel.

Baca Juga:
FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Sesi pertama diskusi panel mengambil tema “Kebijakan Tax Amnesty: Pro, Kontra dan Rekomendasi”. Sesi ini diisi oleh narasumber yang sudah ahli dibidangnya seperti Darussalam (Managing Partner DDTC), Mukhamad Misbakhun (Anggota Komisi II DPR-RI), Prof. Haula Rosdiana (Guru Besar FISIP UI), Yustinus Prastowo (Direktur Eksekutif CITA), dan Sugeng Teguh Santoso (Sekertaris Jenderal Perhimpunan Admokat Indonesia). Sesi pertama ini dimoderatori oleh Wisamodro Jati.

“Salah satu hakim di Jerman menyatakan bahwa satu negara dibenarkan untuk mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak ketika kondisi wajib pajaknya banyak yang tidak patuh, sehingga kebijakan tax amnesty ini sifatnya lebih kepada kebijakan terobosan untuk membawa yang tidak patuh masuk ke dalam basis pemajakan agar kedepannya bisa menjadi lebih patuh,” ujar Darussalam dalam paparannya.

Menurut Misbakhun, tax amnesty ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin karena mungkin 30-40 tahun lagi pun tidak akan ada lagi tax amnesty. “Saya harap para wajib pajak dapat menyukseskan program tax amnesty ini, agar di masa yang akan datang bukan kita yang mengikuti keberhasilan tax amnesty negara lain, tapi negara lain yang belajar dari keberhasilan tax amnesty Indonesia,” jelas Misbakhun.

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Terlepas dari pro dan kontra tax amnesty, hal yang cukup penting untuk diperhatikan oleh masyarakat luas adalah perlunya pemahaman yang utuh mengenai ketentuan tax amnesty. Pemahaman yang utuh tersebut setidaknya mencakup pokok-pokok UU Pengampunan Pajak, ketentuan teknis pelaksanaannya serta bagaimana aturan tersebut tetap menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

Adapun, tema pada sesi kedua adalah “Pokok-pokok UU Pengampunan Pajak”. Selaku pembicara pada sesi kedua ini yaitu Prof. Gunadi (Guru Besar FISIP UI), Iman Santoso (Tax Partner EY) dan dimoderatori oleh Andreas Adoe. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Kamis, 05 Desember 2024 | 15:00 WIB THE 12TH INDONESIA ANNUAL INTERNATIONAL TAX SEMINAR

IFA Indonesia Gelar Seminar Pajak Internasional, Hadirkan 22 Pembicara

Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?