PENERIMAAN PAJAK

Mengupas Model Mikro dalam Pemetaan Penerimaan PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juni 2020 | 12:11 WIB
Mengupas Model Mikro dalam Pemetaan Penerimaan PPh Badan

BUKU berjudul “Modelling Corporation Tax Revenue” yang diterbitkan pada 2010 ini mengupas permasalahan rasio pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang terbilang cukup fluktuatif.

Kondisi tersebut menyebabkan sulitnya untuk melakukan estimasi penerimaan pajak dengan metode konvensional berupa model regresi yang pada umumnya menggunakan penerimaan pajak serta PDB sebagai indikator.

Menurut penulis, walaupun dapat menangkap elastisitas atau buoyansi pajak secara jangka panjang, metode konvensional dianggap kurang dapat menangkap adanya aspek siklus yang dinamis serta perubahan kebijakan fiskal yang belangsung di dalam suatu periode penelitian.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Oleh karena itulah, buku tersebut menawarkan suatu model simulasi-mikro yang dirasa tepat untuk mengatasi kompleksitas karakteristik penerimaan pajak tersebut.

Keterbatasan data serta banyaknya sumber penghasilan yang masing-masing dapat dikenakan perlakuan pajak yang berbeda menjadi salah satu alasan kurangnya penelitian memakai model simulasi-mikro. Model mikro tersebut biasanya diterapkan dalam konteks PPh orang pribadi dan sistem transfer dengan menggunakan basis data yang bersumber dari data survei rumah tangga.

Pada intinya, buku ini memperkenalkan sebuah model simulasi-mikro yang dinamakan model ‘CorpSim’. Model tersebut dibuat dan digunakan untuk menganalisis elastisitas perilaku perusahaan terhadap pajak dalam mengestimasi penerimaan PPh badan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Model CorpSim dibagi menjadi CorpSim-S (perusahaan sebagai individu) dan CorpSim-G (perusahaan sebagai bagian dari entitas grup). Menurut penulis, model tersebut dalam praktiknya tetap dapat menangkap aspek dinamis serta karakteristik-karakteristik terkait penerimaan PPh badan terlepas dari adanya keterbatasan data.

Model simulasi-mikro ini merupakan sebuah terobosan yang memungkinkan suatu penelitian melibatkan efek ketersediaan tenaga kerja terhadap penerimaan pajak serta perubahan transfer. Namun, tantangan yang ada dalam penelitian-penelitian mikro ke depannya mengacu pada banyaknya fitur dalam mengukur respons perilaku seperti halnya struktur rumah tangga, kesuburan, perilaku pemberhentian kerja, serta adanya mobilitas geografi.

Selain menggambarkan struktur dasar dan penerapan dari model CorpSim dalam meneliti fluktuasi PPh badan dalam suatu periode tertentu, buku tersebut diawali dengan membahas konsep dasar dan isu teoritis, seperti halnya elastisitas penerimaan pajak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Elastisitas yang dimaksud adalah perubahan proporsional penerimaan dibagi dengan perubahan proporsional dalam PDB, buoyansi pajak, maupun fiscal drag dengan mengasumsikan tidak adanya perubahan rezim pajak yang terjadi.

Secara keseluruhan, buku ini mengedepankan pendekatan baru untuk meneliti pajak perusahaan beserta perubahannya dalam suatu periode tertentu yang melibatkan penerapan model simulasi-mikro di Inggris.

Kemudian, salah satu hal yang juga ditekankan dalam buku tersebut adalah terkait keterbatasan dalam memperoleh data-data mikro bersifat privasi yang dapat memengaruhi hasil penelitian dengan menggunakan model simulasi-mikro.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selain itu, model simulasi-mikro ini juga perlu dikembangkan dalam menangkap laba yang dinamis dari berbagai sumber penghasilan serta perubahan perilaku yang terjadi akibat adanya perubahan sistem pajak.

Buku ini sangat layak dibaca oleh berbagai kalangan yang memiliki ketertarikan untuk mengetahui model estimasi penerimaan PPh badan dari sudut pandang mikro. Penerapan model simulasi-mikro merupakan suatu tantangan tersendiri.

Buku ini menyajikan informasi-informasi serta permasalahan fundamental terkait secara komprehensif untuk dapat dijadikan basis penelitian-penelitian yang menggunakan model serupa ke depannya. Tertarik dengan buku ini? Silahkan datang ke DDTC Library!*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan