SEMINAR TRANSFER PRICING

Mengulas PMK 213 dan Transfer Pricing Bersama IKPI Bali

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2017 | 17:24 WIB
 Mengulas PMK 213  dan Transfer Pricing Bersama IKPI Bali

Ilustrasi. (IKPI Bali)

DENPASAR, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali menggelar seminar perpajakan dengan mengusung tema ‘Kupas Tuntas PMK No. 213/PMK.03/2016 & Transfer Pricing’. Acara ini akan diselenggarakan pada hari Selasa, 28 Februari 2017, pukul 08.00-17.00 WIT.

Seminar yang diadakan di Harris Hotel, Jalan Cokroaminoto, Denpasar ini bertujuan dalam rangka mengembangkan pengetahuan professional anggota IKPI dalam memahami aturan mengenai dokumentasi transfer pricing yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Pemerintah.

Seminar ini akan mengupas lebih dalam mengenai persiapan dan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Seperti diketahui, salah satu skema yang kerap digunakan oleh perusahaan multinasional sebagai modus untuk menghindari pajak dan penggelapan pajak adalah melalui transfer pricing. Oleh karena tu, pemerintah di berbagai negara mewajibkan perusahaan multinasional untuk mendokumentasikan kewajaran transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasinya melalui dokumen transfer pricing (TP Doc).

OECD dan G20 dalam 15 Aksi BEPS (Base Erotion and Profit Shifting) telah menetapkan format baru TP Doc yang tercantum dalam Aksi ke-13 BEPS yang laporan finalnya telah dirilis pada Oktober 2015. Guna menyesuaikan aturan tersebut, Pemerintah Indonesia mengadopsi aturan tersebut dalam PMK 213/2016 yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2017.

Mengingat bahwa dokumen-dokumen tersebut akan dilampirkan dalam SPT Tahunan, maka wajib pajak perlu untuk memahami lebih dalam tentang PMK 213/2016. Pengisi acara dalam seminar ini merupakan pakar-pakar di bidangnya yaitu Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dan Managing Partner DDTC Darussalam.

Biaya pendaftaran sebesar Rp500.000, untuk informasi lebih lanjut dapat mengubungi Andi Wahyudi (0878-6185-9399) dan Dwi Harmana (0819-9913-2597).*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses