SEMINAR TRANSFER PRICING

Mengulas PMK 213 dan Transfer Pricing Bersama IKPI Bali

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2017 | 17:24 WIB
 Mengulas PMK 213  dan Transfer Pricing Bersama IKPI Bali

Ilustrasi. (IKPI Bali)

DENPASAR, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali menggelar seminar perpajakan dengan mengusung tema ‘Kupas Tuntas PMK No. 213/PMK.03/2016 & Transfer Pricing’. Acara ini akan diselenggarakan pada hari Selasa, 28 Februari 2017, pukul 08.00-17.00 WIT.

Seminar yang diadakan di Harris Hotel, Jalan Cokroaminoto, Denpasar ini bertujuan dalam rangka mengembangkan pengetahuan professional anggota IKPI dalam memahami aturan mengenai dokumentasi transfer pricing yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Pemerintah.

Seminar ini akan mengupas lebih dalam mengenai persiapan dan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016).

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Seperti diketahui, salah satu skema yang kerap digunakan oleh perusahaan multinasional sebagai modus untuk menghindari pajak dan penggelapan pajak adalah melalui transfer pricing. Oleh karena tu, pemerintah di berbagai negara mewajibkan perusahaan multinasional untuk mendokumentasikan kewajaran transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasinya melalui dokumen transfer pricing (TP Doc).

OECD dan G20 dalam 15 Aksi BEPS (Base Erotion and Profit Shifting) telah menetapkan format baru TP Doc yang tercantum dalam Aksi ke-13 BEPS yang laporan finalnya telah dirilis pada Oktober 2015. Guna menyesuaikan aturan tersebut, Pemerintah Indonesia mengadopsi aturan tersebut dalam PMK 213/2016 yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2017.

Mengingat bahwa dokumen-dokumen tersebut akan dilampirkan dalam SPT Tahunan, maka wajib pajak perlu untuk memahami lebih dalam tentang PMK 213/2016. Pengisi acara dalam seminar ini merupakan pakar-pakar di bidangnya yaitu Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dan Managing Partner DDTC Darussalam.

Biaya pendaftaran sebesar Rp500.000, untuk informasi lebih lanjut dapat mengubungi Andi Wahyudi (0878-6185-9399) dan Dwi Harmana (0819-9913-2597).*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja