SEMINAR TRANSFER PRICING

Mengulas PMK 213 dan Transfer Pricing Bersama IKPI Bali

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2017 | 17:24 WIB
 Mengulas PMK 213  dan Transfer Pricing Bersama IKPI Bali

Ilustrasi. (IKPI Bali)

DENPASAR, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali menggelar seminar perpajakan dengan mengusung tema ‘Kupas Tuntas PMK No. 213/PMK.03/2016 & Transfer Pricing’. Acara ini akan diselenggarakan pada hari Selasa, 28 Februari 2017, pukul 08.00-17.00 WIT.

Seminar yang diadakan di Harris Hotel, Jalan Cokroaminoto, Denpasar ini bertujuan dalam rangka mengembangkan pengetahuan professional anggota IKPI dalam memahami aturan mengenai dokumentasi transfer pricing yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Pemerintah.

Seminar ini akan mengupas lebih dalam mengenai persiapan dan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Seperti diketahui, salah satu skema yang kerap digunakan oleh perusahaan multinasional sebagai modus untuk menghindari pajak dan penggelapan pajak adalah melalui transfer pricing. Oleh karena tu, pemerintah di berbagai negara mewajibkan perusahaan multinasional untuk mendokumentasikan kewajaran transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasinya melalui dokumen transfer pricing (TP Doc).

OECD dan G20 dalam 15 Aksi BEPS (Base Erotion and Profit Shifting) telah menetapkan format baru TP Doc yang tercantum dalam Aksi ke-13 BEPS yang laporan finalnya telah dirilis pada Oktober 2015. Guna menyesuaikan aturan tersebut, Pemerintah Indonesia mengadopsi aturan tersebut dalam PMK 213/2016 yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2017.

Mengingat bahwa dokumen-dokumen tersebut akan dilampirkan dalam SPT Tahunan, maka wajib pajak perlu untuk memahami lebih dalam tentang PMK 213/2016. Pengisi acara dalam seminar ini merupakan pakar-pakar di bidangnya yaitu Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dan Managing Partner DDTC Darussalam.

Biaya pendaftaran sebesar Rp500.000, untuk informasi lebih lanjut dapat mengubungi Andi Wahyudi (0878-6185-9399) dan Dwi Harmana (0819-9913-2597).*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?