KONSULTASI PAJAK

Mengubah Status Kompensasi Menjadi Restitusi di SPT

Kamis, 11 Agustus 2016 | 15:58 WIB
Mengubah Status Kompensasi Menjadi Restitusi di SPT
,

Pertanyaan:

PERUSAHAAN saya ingin mengajukan restitusi namun perusahaan saya sebelumnya menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) normal dengan status kompensasi. Untuk itu perusahaan saya berencana ingin membetulkan SPT dengan status menjadi restitusi. Apakah dengan begitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan?

Saraswati, Madiun.

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Saraswati atas pertanyaannya. Terkait dengan prosedur pembetulan SPT telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (1a) Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengn UU No.28 Tahun 2007 (UU KUP).

Pasal 8 ayat (1) tersebut menyatakan wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Adapun Pasal 8 ayat (1a) menyatakan apabila pembetulan SPT tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Ketentuan di atas menegaskan dua hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, pembetulan SPT masih diperbolehkan selama belum ada tindak pemeriksaan.

Kedua, jika pembetulan menjadikan status SPT lebih bayar, maka hanya bisa dilakukan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan berakhir. Karena daluwarsa penetapan adalah 5 tahun, maka wajib pajak memiliki waktu 3 tahun untuk pembetulan sejak SPT disampaikan.

Ketentuan ini bersifat umum, terutama pada Pasal 8 ayat (1), sehingga telah melingkupi berbagai hal spesifik terkait pembetulan SPT yang dilakukan wajib pajak, termasuk untuk mengubah status kompensasi menjadi restitusi.

Selain itu, ketentuan di atas juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.03/2014. Kedua aturan tersebut pada prinsipnya mengatur hal yang sama dengan pengaturan dalam UU KUP.

Dengan mengacu pada aturan tersebut, rencana perusahaan Ibu dalam melakukan pembetulan sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu Ibu Saraswati. ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

BERITA PILIHAN