LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Mengoptimalkan Setoran Pajak Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 November 2020 | 15:08 WIB
Mengoptimalkan Setoran Pajak Orang Pribadi

Vianida Hardiningsih, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah

INTERNATIONAL Monetary Fund (IMF) memperkirakan pada 2020 ekonomi global akan menderita krisis keuangan terburuk sejak Great Depression 1930-an. Biangnya tidak lain adalah pandemi Covid-19 yang telah memukul perekonomian sejak paruh pertama 2020.

Menyikapi permasalahan tersebut, beberapa negara berlomba mengupayakan kebijakan terbaik untuk melawan resesi. Berbagai instrumen dikerahkan untuk bangkit atau mengurangi kedalaman resesi, salah satunya melalui instrumen perpajakan.

Hingga Mei 2020 setidaknya 135 negara dan yuridiksi merespons ancaman pandemi Covid-19 dengan kebijakan pajak, rata-rata dengan 6 insentif setiap negara (DDTC Fiscal Research, 2020). Indonesia juga telah mengatur instrumen perpajakan yang progresif dibandingkan dengan negara lain.

Dalam kebijakan fiskal, perpajakan dapat berfungsi regulerend sekaligus fungsi budgetair. Dalam fungsi regulerend, pajak digunakan untuk memberikan stimulus ekoknomi. Dalam fungsi budgetair, pajak digunakan sebagai sokongan dana untuk membiayai program pemerintah.

Jika dikaitkan dengan pandemi Covid-19, tidak bisa dimungkiri regulasi fiskal lebih banyak mengatur fungsi regulerend, bukan fungsi budgetair. Meski demikian, kebijakan untuk menyeimbangkan kedua fungsi pajak di ranah regulerend dan budgetair perlu diupayakan.

Belanja APBN 2020 naik dari Rp2.540 triliun menjadi Rp2.614 triliun. Sebaliknya, penerimaan negara menurun hingga memperbesar defisit anggaran. Karena itu, perlu ada penyesuaian kebijakan untuk fungsi budgetair agar dapat membantu optimalisasi penerimaan dan menjaga defisit APBN.

Optimalisasi penerimaan melalui perpajakan dapat dikejar dengan beberapa langkah. Salah satunya meningkatkan kontribusi penerimaan wajib pajak orang pribadi dengan pertimbangan menyasar kelompok orang yang memiliki penghasilan jauh di atas rata-rata, atau lebih dari US$1 juta.

Potensi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi itu didukung data jumlah orang kaya di Indonesia yang terus meningkat. Berdasarkan Asia Pacific Wealth Report 2017, jumlah orang kaya di Indonesia naik 11,2%. Adapun pada periode 2015-2016 naik 13,7%.

Menengok survei Globe Asia 2018, dari 150 nama orang kaya di Asia, 50 di antaranya berada di Indonesia. Maka tidak salah jika pilihan optimalisasi PPh orang pribadi sudah dirancang sejak sebelum pandemi untuk membantu penerimaan pajak yang selama ini hanya bertumpu pada PPh badan.

Intensifikasi dan Ekstensifikasi
DALAM situasi pandemi, kebijakan fiskal harus disusun untuk memberikan kemudahan bagi sektor yang terdampak Covid-19. Karena itu, momentum ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan yang berperan meredistribusi pendapatan.

Upaya itu bisa direalisasikan dengan dua cara, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dilakukan dengan menyesuaikan tarif wajib pajak orang pribadi atas penghasilan pasif. Opsi ini didasari ketidakpastian pandemi yang berdampak pada penghasikan aktif.

Adapun ekstensifikasi dilakukan dengan memperluas basis pajak terhadap subjek atau objek. Implementasinya dapat dioptimalkan melalui pencarian sumber penghasilan yang belum dipajaki dan menyasar pada orang yang belum dikenai pajak atas penghasilannya.

Sebagai contoh, perluasan yang paling mungkin dilakukan untuk saat ini adalah terkait dengan basis pajak perdagangan melalui sistem elektronik yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020.

Upaya-upaya tersebut dapat direalisasikan dengan kerja sama dari berbagai stakeholder untuk mendalami, membahas, dan menetapkan kebijakan yang tepat demi menjaga perekonomian. Memang, dalam situasi yang serba menyulitkan ini, tentu semua pihak merasa dirugikan.

Namun, pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab harus menyediakan alternatif kebijakan untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Maka, kombinasi pada setiap kebijakannya sangat diperlukan demi menjawab tantangan yang ada.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:01 WIB KONSULTASI CORETAX

Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Selasa, 26 November 2024 | 15:00 WIB STATISTIK PPH ORANG PRIBADI

Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

BERITA PILIHAN