KONSULTASI PAJAK

Menghitung Pajak Penjualan Mobil Mewah

Selasa, 14 Juni 2016 | 14:12 WIB
Menghitung Pajak Penjualan Mobil Mewah

Khisi Armaya Dora,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

PMK-90/PMK.03/2015 menetapkan penjualan mobil yang tergolong sangat mewah dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc, akan dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah. Apabila perusahaan saya menjual mobil berupa sedan dengan harga jual Rp1,98 miliar belum termasuk PPN dan PPnBM, apakah penjualan kendaraan yang perusahaan saya lakukan termasuk penjualan kendaraan yang tergolong sangat mewah, sehingga wajib dipungut PPh Pasal 22? Terima kasih.

Sari, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Sari. Pasal 2 ayat (2) huruf e PMK-90 menyebutkan kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc merupakan salah satu jenis barang yang tergolong sangat mewah.

Dengan demikian, batasan harga jual yang ditetapkan PMK-90 untuk kendaraan bermotor roda empat yang digolongkan sebagai barang sangat mewah adalah kendaraan bermotor roda empat dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar.

Pasal 1 ayat (3) PMK-90 menyebutkan yang dimaksud dengan harga jual adalah batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah, yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual.

Adapun, batasan harga jual untuk menentukan suatu kendaraan bermotor roda empat merupakan barang sangat mewah atau tidak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah (PER-19).

Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-19 menyebutkan:

“Harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) untuk: b. barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah harga barang termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.”

Berdasarkan bunyi pasal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa batasannya adalah kendaraan tersebut memiliki harga jual lebih dari Rp2 miliar. Harga jual yang dimaksud adalah jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual berupa harga barang termasuk PPN dan PPnBM.

Dengan demikian, untuk menentukan apakah sedan yang dijual perusahaan Ibu termasuk barang yang sangat mewah sebagaimana diatur dalam PMK-90, maka harus diketahui terlebih dahulu apakah harga jual dari sedan tersebut telah melebihi batasan harga jual yang ditentukan dalam PMK-90 dan PER-19, yaitu lebih dari Rp2 miliar atau tidak. Untuk menentukan hal ini, maka harus dihitung harga jual dari sedan tersebut termasuk PPN dan PPnBM-nya.

Dari keterangan yang diberikan, harga jual dari sedan tersebut adalah Rp1,98 miliar belum termasuk PPN dan PPnBM. Dengan memasukkan unsur PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e PER-19, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Uraian Jumlah
Harga Barang*) Rp1,98 miliar
PPN (10% x Rp1,98 miliar) Rp198 juta
PPnBM (30% x Rp1,98 miliar **) Rp594 juta
Total Harga Jual Rp2,772 miliar

*) Harga barang diasumsikan sudah memperhitungkan semua biaya-biaya terkait dengan penjualan mobil

**) Tarif PPnBM diasumsikan sebesar 30% dari harga barang

Dengan demikian, diketahui bahwa total harga jual dari sedan yang perusahaan Ibu jual, dengan memperhitungkan unsur PPN dan PPnBM, telah melebihi Rp2 miliar. Artinya, harga jual kendaraan sedan tersebut telah melebihi batasan harga jual yang ditentukan PMK-90, sehingga penjualan sedan yang perusahaan Ibu lakukan merupakan penjualan kendaraan yang tergolong sangat mewah, dan karenanya wajib dipungut PPh Pasal 22.

Demikian jawaban kami. Salam* ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPh Dipotong Lebih Banyak dari Seharusnya, Bisa Ajukan Restitusi?

Selasa, 03 Desember 2024 | 12:05 WIB KONSULTASI CORETAX

‘Saya Tidak Paham Coretax Sama Sekali, Bisa Belajar di Mana?’

BERITA PILIHAN