KAMUS PAJAK

Mengenal 'Primary Adjustment' dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 15:21 WIB
Mengenal 'Primary Adjustment' dalam Transfer Pricing

PASAL 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menjelaskan tentang wewenang Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan kembali nilai kewajaran transaksi yang dilakukan antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, atau dapat disebut dengan arm’s length principle (ALP).

Penentuan nilai kembali ini kemudian lebih sering disebut sebagai koreksi transfer pricing. Dalam konteks koreksi ini, ketentuan perpajakan Indonesia menyebutkan adanya tiga jenis koreksi transfer pricing, yaitu primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment.

Primary adjustment sebagai salah satu jenis koreksi transfer pricing memiliki definisi yang diatur baik dalam OECD Transfer Pricing Guidance for Multinational Enterprises and Tax Administrations (OECD TP Guidelines) maupun Lampiran I Bab II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013. Adapun pengertiannya sebagai berikut:

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?
  • OECD TP Guidelines, Glossary

An adjustment that a tax administration in a first jurisdiction makes to a company’s taxable profits as a result of applying the arm’s length principle to transactions involving an associated enterprise in a second tax jurisdiction.

Terjemahan:

“Penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas perpajakan pada salah satu yurisdiksi sebagai hasil dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi yang melibatkan pihak afiliasi dalam yurisdiksi lain.”

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya
  • Lampiran I Bab II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment)…”

“...Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder (secondary adjustment).”

Atas penjelasan tersebut, primary adjustment secara umum dapat diartikan sebagai penyesuaian atas nilai transaksi yang dilakukan antara pihak afiliasi dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja