KAMUS PAJAK

Mengenal 'Primary Adjustment' dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 15:21 WIB
Mengenal 'Primary Adjustment' dalam Transfer Pricing

PASAL 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menjelaskan tentang wewenang Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan kembali nilai kewajaran transaksi yang dilakukan antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, atau dapat disebut dengan arm’s length principle (ALP).

Penentuan nilai kembali ini kemudian lebih sering disebut sebagai koreksi transfer pricing. Dalam konteks koreksi ini, ketentuan perpajakan Indonesia menyebutkan adanya tiga jenis koreksi transfer pricing, yaitu primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment.

Primary adjustment sebagai salah satu jenis koreksi transfer pricing memiliki definisi yang diatur baik dalam OECD Transfer Pricing Guidance for Multinational Enterprises and Tax Administrations (OECD TP Guidelines) maupun Lampiran I Bab II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013. Adapun pengertiannya sebagai berikut:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  • OECD TP Guidelines, Glossary

An adjustment that a tax administration in a first jurisdiction makes to a company’s taxable profits as a result of applying the arm’s length principle to transactions involving an associated enterprise in a second tax jurisdiction.

Terjemahan:

“Penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas perpajakan pada salah satu yurisdiksi sebagai hasil dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi yang melibatkan pihak afiliasi dalam yurisdiksi lain.”

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU
  • Lampiran I Bab II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment)…”

“...Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder (secondary adjustment).”

Atas penjelasan tersebut, primary adjustment secara umum dapat diartikan sebagai penyesuaian atas nilai transaksi yang dilakukan antara pihak afiliasi dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra