KAMUS PAJAK

Mengenal 'Primary Adjustment' dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 15:21 WIB
Mengenal 'Primary Adjustment' dalam Transfer Pricing

PASAL 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menjelaskan tentang wewenang Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan kembali nilai kewajaran transaksi yang dilakukan antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, atau dapat disebut dengan arm’s length principle (ALP).

Penentuan nilai kembali ini kemudian lebih sering disebut sebagai koreksi transfer pricing. Dalam konteks koreksi ini, ketentuan perpajakan Indonesia menyebutkan adanya tiga jenis koreksi transfer pricing, yaitu primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment.

Primary adjustment sebagai salah satu jenis koreksi transfer pricing memiliki definisi yang diatur baik dalam OECD Transfer Pricing Guidance for Multinational Enterprises and Tax Administrations (OECD TP Guidelines) maupun Lampiran I Bab II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013. Adapun pengertiannya sebagai berikut:

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?
  • OECD TP Guidelines, Glossary

An adjustment that a tax administration in a first jurisdiction makes to a company’s taxable profits as a result of applying the arm’s length principle to transactions involving an associated enterprise in a second tax jurisdiction.

Terjemahan:

“Penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas perpajakan pada salah satu yurisdiksi sebagai hasil dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi yang melibatkan pihak afiliasi dalam yurisdiksi lain.”

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional
  • Lampiran I Bab II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment)…”

“...Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder (secondary adjustment).”

Atas penjelasan tersebut, primary adjustment secara umum dapat diartikan sebagai penyesuaian atas nilai transaksi yang dilakukan antara pihak afiliasi dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi