PODTAX

Mengenal Konsep Tax Ratio Indonesia dan Prospeknya ke Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Desember 2020 | 18:52 WIB
Mengenal Konsep Tax Ratio Indonesia dan Prospeknya ke Depan

SEJAK periode 2013-2019, tren tax ratio (rasio pajak) Indonesia mengalami volatilitas dan mencapai titik terendahnya sebesar 9,76% pada 2019. Berdasarkan Perpres 72/2020, pemerintah juga telah menetapkan target rasio pajak 2020 sebesar 8,57%. Target tersebut bahkan dapat mencapai 7,9% akibat insentif yang digulirkan pada masa pandemi Covid-19.

Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina, angka rasio pajak Indonesia masih cukup rendah. Kendati demikian, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, menekankan perlunya kehati-hatian dalam membandingkan rasio pajak karena dapat memiliki arti dan lingkup yang berbeda.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lantas, bagaimana sebenarnya konsep rasio pajak? Strategi apa saja yang akan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak?

Pada kesempatan kali ini, Lenida Ayumi berbincang dengan Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan RI, Yon Arsal. Mereka berdiskusi mengenai konsep rasio pajak hingga prospek rasio pajak Indonesia ke depan. Di episode ini, Yon juga menyebutkan tiga aspek utama penyebab tax ratio Indonesia belum menggembirakan.

Penasaran? Simak selengkapnya di DDTC Podtax!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja