PODTAX

Mengenal Konsep Tax Ratio Indonesia dan Prospeknya ke Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Desember 2020 | 18:52 WIB
Mengenal Konsep Tax Ratio Indonesia dan Prospeknya ke Depan

SEJAK periode 2013-2019, tren tax ratio (rasio pajak) Indonesia mengalami volatilitas dan mencapai titik terendahnya sebesar 9,76% pada 2019. Berdasarkan Perpres 72/2020, pemerintah juga telah menetapkan target rasio pajak 2020 sebesar 8,57%. Target tersebut bahkan dapat mencapai 7,9% akibat insentif yang digulirkan pada masa pandemi Covid-19.

Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina, angka rasio pajak Indonesia masih cukup rendah. Kendati demikian, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, menekankan perlunya kehati-hatian dalam membandingkan rasio pajak karena dapat memiliki arti dan lingkup yang berbeda.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lantas, bagaimana sebenarnya konsep rasio pajak? Strategi apa saja yang akan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak?

Pada kesempatan kali ini, Lenida Ayumi berbincang dengan Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan RI, Yon Arsal. Mereka berdiskusi mengenai konsep rasio pajak hingga prospek rasio pajak Indonesia ke depan. Di episode ini, Yon juga menyebutkan tiga aspek utama penyebab tax ratio Indonesia belum menggembirakan.

Penasaran? Simak selengkapnya di DDTC Podtax!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?