LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB
Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

JAKARTA, DDTCNews - Menghilangkan dampak pajak berganda merupakan salah satu tujuan dari P3B, baik yang dilakukan secara bilateral maupun multilateral. Namun, tujuan yang tertulis secara eksplisit dalam teks pembukaan P3B baru-baru ini ditambahkan dengan tujuan lain.

Tujuan lain yang dimaksud yaitu eliminasi pajak berganda tanpa menciptakan peluang terjadinya kondisi tidak dikenakan pajak sama sekali (double non-taxation) atau pengurangan pajak dari yang seharusnya terutang melalui skema pengelakan atau penghindaran pajak.

Double non-taxation secara umum dipahami sebagai situasi ketika dua (atau lebih) yurisdiksi secara simultan menerapkan ketentuan untuk mengeliminasi beban pajak yang telah dikenakan menurut ketentuan pajak domestik (unilateral tax measure).

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Perlu dipahami, penerapan tujuan P3B untuk mencegah terjadinya double non-taxation tidak berarti bahwa setiap transaksi harus selalu dikenakan pajak, apa pun alasan dan situasinya.

Pencegahan double non-taxation tersebut baru dapat diterapkan atas suatu transaksi yang tidak dikenakan pajak sama sekali ketika terdapat upaya pengelakan atau penghindaran pajak, seperti dalam kasus adanya treaty shopping arrangement.

Secara konseptual, tujuan P3B untuk mencegah terjadinya double non-taxation sering kali dikaitkan dengan prinsip pemajakan tunggal.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Prinsip pemajakan tunggal merupakan konsep dasar pajak internasional ketika suatu transaksi lintas batas negara harus dikenakan pajak setidaknya satu kali (tidak kurang dan tidak lebih).

Namun, berdasarkan arsitektur ketentuan dalam rezim hukum pajak internasional pada saat ini, dapat disimpulkan bahwa prinsip pemajakan tunggal tidak dikenal dan tidak diterapkan secara nyata.

Sejatinya, prinsip pemajakan tunggal harus dipahami sebagai preferensi normatif kebijakan pajak internasional, bukan sebagai hukum positif yang mengikat dari suatu ketentuan pajak.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Hal tersebut terjadi karena pada dasarnya tidak ada norma hukum pajak internasional yang melarang terjadinya, baik pajak berganda maupun implikasi double non-taxation, dari suatu transaksi lintas batas negara.

Oleh karena itu, dapat dipahami, tidak ada norma hukum pajak internasional yang mewajibkan negara untuk memajaki penghasilan dari transaksi lintas batas negara yang tidak dipajaki oleh negara lain (stateless income).

Jika ingin mengetahui lebih dalam mengenai konsep pajak internasional khususnya P3B, Anda dapat membaca buku P3B DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Dapatkan buku tersebut melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan