DDTC PODTAX

Mendorong Transparansi Pajak melalui Kerjasama Pajak Global

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Januari 2021 | 14:35 WIB
Mendorong Transparansi Pajak melalui Kerjasama Pajak Global

FENOMENA penghindaran dan penggelapan pajak telah cukup lama menjadi diskursus publik di tingkat global. Berdasakan laporan Global Financial Integrity (2019), di Indonesia, fenomena tersebut menyebabkan adanya penerimaan pajak yang tidak terpungut berjumlah sekitar USD6,5 miliar atau setara dengan 6% dari nilai total penerimaan negara pada 2016.

Indonesia juga masuk dalam sepuluh besar negara dengan ketimpangan nilai (value gap) perdagangan bilateral terbesar yang diakibatkan oleh kesalahan faktur perdagangan (trade misinvoicing) pada periode 2008-2017 (GFI, 2020).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Padahal potensi penerimaan perpajakan tersebut menjadi sumber vital bagi negara dalam membiayai pembangunan. Selain itu, penghindaran dan penggelapan pajak orang-orang terkaya juga semakin memperlebar jurang ketimpangan.

Dari fakta tersebut, gerakan untuk mendorong transparansi pajak semakin masif dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, lembaga internasional, hingga aktivis pajak dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan transparansi pajak? Bagaimana prospek kerja sama pajak global dalam meningkatkan transparansi pajak? Sejauh mana kesiapan Indonesia dalam menyongsong agenda kerjasama pajak global dalam memerangi praktik penghindaran dan penggelapan pajak?

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pada episode Podtax kali ini, Lenida Ayumi berbincang dengan Meliana Lumbantoruan, Program Manager Publish What You Pay (PWYP) Indonesia. Mereka membahas seputar upaya dalam mendorong transparansi pajak dari berbagai kalangan, tak terkecuali yang telah dilakukan oleh LSM.

Penasaran? Ayo tonton dan dengarkan PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah yang menarik!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?