FENOMENA penghindaran dan penggelapan pajak telah cukup lama menjadi diskursus publik di tingkat global. Berdasakan laporan Global Financial Integrity (2019), di Indonesia, fenomena tersebut menyebabkan adanya penerimaan pajak yang tidak terpungut berjumlah sekitar USD6,5 miliar atau setara dengan 6% dari nilai total penerimaan negara pada 2016.
Indonesia juga masuk dalam sepuluh besar negara dengan ketimpangan nilai (value gap) perdagangan bilateral terbesar yang diakibatkan oleh kesalahan faktur perdagangan (trade misinvoicing) pada periode 2008-2017 (GFI, 2020).
Padahal potensi penerimaan perpajakan tersebut menjadi sumber vital bagi negara dalam membiayai pembangunan. Selain itu, penghindaran dan penggelapan pajak orang-orang terkaya juga semakin memperlebar jurang ketimpangan.
Dari fakta tersebut, gerakan untuk mendorong transparansi pajak semakin masif dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, lembaga internasional, hingga aktivis pajak dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan transparansi pajak? Bagaimana prospek kerja sama pajak global dalam meningkatkan transparansi pajak? Sejauh mana kesiapan Indonesia dalam menyongsong agenda kerjasama pajak global dalam memerangi praktik penghindaran dan penggelapan pajak?
Pada episode Podtax kali ini, Lenida Ayumi berbincang dengan Meliana Lumbantoruan, Program Manager Publish What You Pay (PWYP) Indonesia. Mereka membahas seputar upaya dalam mendorong transparansi pajak dari berbagai kalangan, tak terkecuali yang telah dilakukan oleh LSM.
Penasaran? Ayo tonton dan dengarkan PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah yang menarik!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.