AKUNTANSI PAJAK

Mendamaikan Akuntansi & Perpajakan

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 07 Juni 2016 | 15:18 WIB
Mendamaikan Akuntansi & Perpajakan

DALAM disiplin akuntansi pajak, beberapa negara umumnya menganut prinsip tax follows accounting. Itu artinya, perlakuan perpajakan suatu transaksi mengikuti perlakuan yang dinyatakan dalam standar akuntansi. Tapi, prinsip itu tak berlaku jika ada regulasi pajak yang khusus mengatur suatu transaksi.

Di sinilah masalah kemudian timbul. Ketika standar akuntansi dan ketentuan perpajakan berubah dan berkembang seiring dengan perubahan bisnis serta kompleksitas suatu transaksi, otoritas pajak terlambat mengantisipasi perubahan tersebut. Akibatnya, muncul sengketa dengan wajib pajak (WP).

Oleh karena itu, menjadi penting bagi praktisi pajak untuk selalu memuktahirkan pengetahuannya tidak hanya dalam hal ketentuan- ketentuan perpajakan, tetapi juga pada standar-standar akuntansi yang telah mengalami perubahan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Buku yang berjudul ‘Accounting Principles for Tax Purposes’ ini menguraikan standar-standar akuntansi yang berlaku umum di Inggris Raya serta mengaitkannya dengan ketentuan perpajakan di negara tersebut, termasuk putusan pengadilan yang terkait dengan standar-standar tersebut.

Penulis buku ini, Bill Telford & Lynne Oats yang dikenal sebagai praktisi akuntansi pajak internasional, mengawali pembahasan buku ini dengan menguraikan prinsip-prinsip dasar, antara lain pengakuan pendapatan hingga penjabaran transaksi keuangan dalam mata uang asing.

Pada bagian berikutnya, buku yang diterbitkan oleh Bloomsburry Professional pada 2014 ini membahas akuntansi untuk akuisisi, merger, reorganisasi, dan membandingkannya dengan International Accounting Standards (IAS).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Terakhir, juga disinggung isu bagaimana dunia akuntansi dapat lebih cepat mengantisipasi atau beradaptasi dengan perubahan dunia bisnis yang bergerak dinamis dibandingkan dunia perpajakan, termasuk isu penyelarasan akuntansi dengan perpajakan untuk meminimalkan potensi sengketa.

Buku edisi terbaru ini, penulis menitikberatkan pada prinsip dasar suatu standar akuntansi sekaligus perubahan besar dalam beberapa standar. Cara ini diharapkan dapat menjembatani perbedaan antara United Kingdom Generally Accepted Accounting Practice (UK GAAP) dengan ketententuan perpajakan.

Pada standar yang mengalami perubahan atau yang cukup kompleks, penulis menguraikannya cukup detail, sementara untuk standar yang tidak mengalami perubahan signifikan diulas oleh penulis secara lebih singkat.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Buku yang merupakan edisi revisi dari terbitan sebelumnya ini tentu dapat dijadikan referensi, khususnya bagi praktisi pajak yang ingin selalu up to date dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam dunia akuntansi.

Sekalipun buku ini membahas mengenai UK GAAP, namun tetap akan relevan bagi praktisi pajak di Indonesia mengingat beberapa standar UK GAAP juga telah mengikuti IAS atau IFRS sebagaimana hal yang juga terjadi pada PSAK di Indonesia. Buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini sangat direkomendasikan untuk dibaca para akuntan pajak dan pengambil kebijakan pajak.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja