AKUNTANSI PAJAK

Mendamaikan Akuntansi & Perpajakan

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 07 Juni 2016 | 15:18 WIB
Mendamaikan Akuntansi & Perpajakan

DALAM disiplin akuntansi pajak, beberapa negara umumnya menganut prinsip tax follows accounting. Itu artinya, perlakuan perpajakan suatu transaksi mengikuti perlakuan yang dinyatakan dalam standar akuntansi. Tapi, prinsip itu tak berlaku jika ada regulasi pajak yang khusus mengatur suatu transaksi.

Di sinilah masalah kemudian timbul. Ketika standar akuntansi dan ketentuan perpajakan berubah dan berkembang seiring dengan perubahan bisnis serta kompleksitas suatu transaksi, otoritas pajak terlambat mengantisipasi perubahan tersebut. Akibatnya, muncul sengketa dengan wajib pajak (WP).

Oleh karena itu, menjadi penting bagi praktisi pajak untuk selalu memuktahirkan pengetahuannya tidak hanya dalam hal ketentuan- ketentuan perpajakan, tetapi juga pada standar-standar akuntansi yang telah mengalami perubahan.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Buku yang berjudul ‘Accounting Principles for Tax Purposes’ ini menguraikan standar-standar akuntansi yang berlaku umum di Inggris Raya serta mengaitkannya dengan ketentuan perpajakan di negara tersebut, termasuk putusan pengadilan yang terkait dengan standar-standar tersebut.

Penulis buku ini, Bill Telford & Lynne Oats yang dikenal sebagai praktisi akuntansi pajak internasional, mengawali pembahasan buku ini dengan menguraikan prinsip-prinsip dasar, antara lain pengakuan pendapatan hingga penjabaran transaksi keuangan dalam mata uang asing.

Pada bagian berikutnya, buku yang diterbitkan oleh Bloomsburry Professional pada 2014 ini membahas akuntansi untuk akuisisi, merger, reorganisasi, dan membandingkannya dengan International Accounting Standards (IAS).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terakhir, juga disinggung isu bagaimana dunia akuntansi dapat lebih cepat mengantisipasi atau beradaptasi dengan perubahan dunia bisnis yang bergerak dinamis dibandingkan dunia perpajakan, termasuk isu penyelarasan akuntansi dengan perpajakan untuk meminimalkan potensi sengketa.

Buku edisi terbaru ini, penulis menitikberatkan pada prinsip dasar suatu standar akuntansi sekaligus perubahan besar dalam beberapa standar. Cara ini diharapkan dapat menjembatani perbedaan antara United Kingdom Generally Accepted Accounting Practice (UK GAAP) dengan ketententuan perpajakan.

Pada standar yang mengalami perubahan atau yang cukup kompleks, penulis menguraikannya cukup detail, sementara untuk standar yang tidak mengalami perubahan signifikan diulas oleh penulis secara lebih singkat.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Buku yang merupakan edisi revisi dari terbitan sebelumnya ini tentu dapat dijadikan referensi, khususnya bagi praktisi pajak yang ingin selalu up to date dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam dunia akuntansi.

Sekalipun buku ini membahas mengenai UK GAAP, namun tetap akan relevan bagi praktisi pajak di Indonesia mengingat beberapa standar UK GAAP juga telah mengikuti IAS atau IFRS sebagaimana hal yang juga terjadi pada PSAK di Indonesia. Buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini sangat direkomendasikan untuk dibaca para akuntan pajak dan pengambil kebijakan pajak.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra