HUKUM PAJAK

Mencari Tahu Ketentuan Beban Pembuktian Pajak di Berbagai Negara

Hamida Amri Safarina | Selasa, 31 Maret 2020 | 18:00 WIB
Mencari Tahu Ketentuan Beban Pembuktian Pajak di Berbagai Negara

MATERI pembuktian menjadi salah satu hal krusial yang harus dipersiapkan dalam persidangan di pengadilan. Setiap orang yang berperkara di pengadilan harus menjalani serangkaian proses pembuktian untuk meyakinkan hakim atas dalil-dalil yang diungkapkannya.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, hakim dapat menilai argumen pihak mana yang kuat, dapat dipercaya, dan tepat. Selanjutnya, melalui serangkaian proses pembuktian dapat diketahui pihak mana yang bersalah. Setiap negara memiliki sistem pembuktian yang berbeda-beda.

Pertanyaannya, bagaimanakah ketentuan pembuktian di ranah perpajakan? Hal-hal mengenai pembuktian ini dibahas dengan apik dalam buku yang berjudul ‘The Burden of Proof in Tax Law’.

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Telanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Buku tersebut merupakan kumpulan hasil dari pertemuan European Association of Tax Law Professors (EATLP) yang dilaksanakan pada Juni 2011. Terdapat 25 akademisi yang berkontribusi dalam penulisan buku ini.

Pada bagian awal buku, penulis mengajak para pembaca untuk memahami perbedaan sistem pembuktian di berbagai negara. Mulai dari jenis pembuktian, beban pembuktiaan, hingga nilai pembuktiannya.

Lebih lanjut, penulis mengajak para pembaca untuk mengulik satu persatu sistem pembuktian di berbagai negara. Adapun negara-negara yang dimaksud adalah Austria, Denmark, Finland, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Belanda, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Turki, dan Amerika Serikat.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Secara teori, beban pembuktian diberikan kepada wajib pajak atau otoritas pajak. Namun, pada praktiknya, pihak otoritas pajaklah yang berkewajiban untuk membuktikan kurang bayar pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Seperti di Jerman, Swedia, Belanda, Rusia, dan Spanyol, beban pembuktian diberikan kepada pihak yang paling mudah memperoleh informasi atas suatu fakta.

Kebijakan tersebut berbeda dengan Denmark, di mana pihak yang mendalilkan suatu peristiwa bertanggung jawab membuktikannya. Sementara itu, Finlandia mengatur bahwa beban pembuktian diberikan pada pihak yang memiliki konsekuensi terburuk atas suatu kasus.

Meskipun prinsip yang sama tidak diterapkan secara eksplisit di Prancis, Italia dan Turki, aturan yang diterapkan di negara ini menyatakan pihak yang ingin menegaskan hak-haknya harus memberikan bukti dan fakta.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Buku yang disunting oleh Gerard Meussen ini juga memaparkan aturan tingkat beban pembuktian (level of burden of proof) di berbagai negara.Secara keseluruhan, buku yang diterbitkan pada 2012 oleh IBFD sangat membantu pembaca untuk memahami ketentuan pembuktian di beberapa negara secara lengkap. Namun, terdapat beberapa informasi yang tidak diakomodasi oleh buku ini. Pertama, terkait dasar teori pembuktian belum dijelaskan secara komprehensif.

Buku ini kurang cocok dibaca untuk orang-orang yang baru belajar pembuktian di ranah hukum pajak. Struktur penulisannya tidak diawali dengan konsep dasar dan berbagai terminolog dalam pembuktian sehingga akan sulit dipahami oleh para pemula. Kedua, penulis belum menjelaskan isu permalahan terkait pembuktian yang dihadapi saat ini.

Apabila melihat konteks pembuktian sengketa pajak di Indonesia, sistem pembuktian sengketa pajak diatur dalam Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak. Berdasarkan pasal tersebut, Indonesia menganut sistem pembuktian bebas. Hakim diberikan kewenangan untuk menentukan apa yang harus dibuktikan dan kepada siapa beban pembuktian tersebut ditujukan.

Nah, tertarik membaca buku ini? Buku setebal 320 halaman ini cocok dibaca oleh para akademisi ataupun praktisi yang hendak mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan pembuktian di berbagai negara. Silakan baca bukunya secara gratis di DDTC Library!*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan