HUKUM PAJAK

Mencari Tahu Ketentuan Beban Pembuktian Pajak di Berbagai Negara

Hamida Amri Safarina | Selasa, 31 Maret 2020 | 18:00 WIB
Mencari Tahu Ketentuan Beban Pembuktian Pajak di Berbagai Negara

MATERI pembuktian menjadi salah satu hal krusial yang harus dipersiapkan dalam persidangan di pengadilan. Setiap orang yang berperkara di pengadilan harus menjalani serangkaian proses pembuktian untuk meyakinkan hakim atas dalil-dalil yang diungkapkannya.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, hakim dapat menilai argumen pihak mana yang kuat, dapat dipercaya, dan tepat. Selanjutnya, melalui serangkaian proses pembuktian dapat diketahui pihak mana yang bersalah. Setiap negara memiliki sistem pembuktian yang berbeda-beda.

Pertanyaannya, bagaimanakah ketentuan pembuktian di ranah perpajakan? Hal-hal mengenai pembuktian ini dibahas dengan apik dalam buku yang berjudul ‘The Burden of Proof in Tax Law’.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Buku tersebut merupakan kumpulan hasil dari pertemuan European Association of Tax Law Professors (EATLP) yang dilaksanakan pada Juni 2011. Terdapat 25 akademisi yang berkontribusi dalam penulisan buku ini.

Pada bagian awal buku, penulis mengajak para pembaca untuk memahami perbedaan sistem pembuktian di berbagai negara. Mulai dari jenis pembuktian, beban pembuktiaan, hingga nilai pembuktiannya.

Lebih lanjut, penulis mengajak para pembaca untuk mengulik satu persatu sistem pembuktian di berbagai negara. Adapun negara-negara yang dimaksud adalah Austria, Denmark, Finland, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Belanda, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Turki, dan Amerika Serikat.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Secara teori, beban pembuktian diberikan kepada wajib pajak atau otoritas pajak. Namun, pada praktiknya, pihak otoritas pajaklah yang berkewajiban untuk membuktikan kurang bayar pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Seperti di Jerman, Swedia, Belanda, Rusia, dan Spanyol, beban pembuktian diberikan kepada pihak yang paling mudah memperoleh informasi atas suatu fakta.

Kebijakan tersebut berbeda dengan Denmark, di mana pihak yang mendalilkan suatu peristiwa bertanggung jawab membuktikannya. Sementara itu, Finlandia mengatur bahwa beban pembuktian diberikan pada pihak yang memiliki konsekuensi terburuk atas suatu kasus.

Meskipun prinsip yang sama tidak diterapkan secara eksplisit di Prancis, Italia dan Turki, aturan yang diterapkan di negara ini menyatakan pihak yang ingin menegaskan hak-haknya harus memberikan bukti dan fakta.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Buku yang disunting oleh Gerard Meussen ini juga memaparkan aturan tingkat beban pembuktian (level of burden of proof) di berbagai negara.Secara keseluruhan, buku yang diterbitkan pada 2012 oleh IBFD sangat membantu pembaca untuk memahami ketentuan pembuktian di beberapa negara secara lengkap. Namun, terdapat beberapa informasi yang tidak diakomodasi oleh buku ini. Pertama, terkait dasar teori pembuktian belum dijelaskan secara komprehensif.

Buku ini kurang cocok dibaca untuk orang-orang yang baru belajar pembuktian di ranah hukum pajak. Struktur penulisannya tidak diawali dengan konsep dasar dan berbagai terminolog dalam pembuktian sehingga akan sulit dipahami oleh para pemula. Kedua, penulis belum menjelaskan isu permalahan terkait pembuktian yang dihadapi saat ini.

Apabila melihat konteks pembuktian sengketa pajak di Indonesia, sistem pembuktian sengketa pajak diatur dalam Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak. Berdasarkan pasal tersebut, Indonesia menganut sistem pembuktian bebas. Hakim diberikan kewenangan untuk menentukan apa yang harus dibuktikan dan kepada siapa beban pembuktian tersebut ditujukan.

Nah, tertarik membaca buku ini? Buku setebal 320 halaman ini cocok dibaca oleh para akademisi ataupun praktisi yang hendak mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan pembuktian di berbagai negara. Silakan baca bukunya secara gratis di DDTC Library!*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra