FILIPINA

Menang Uji Materi UU Reformasi Pajak, Menkeu ini Optimis Pacu Ekonomi

Dian Kurniati | Senin, 13 Februari 2023 | 10:00 WIB
Menang Uji Materi UU Reformasi Pajak, Menkeu ini Optimis Pacu Ekonomi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Benjamin Diokno menyambut gembira putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan uji materi UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN).

Diokno mengatakan UU TRAIN bertujuan untuk mengerek penerimaan negara dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Setelah putusan MA, ia optimistis UU TRAIN dapat berkontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Implementasi UU TRAIN akan memberikan dukungan yang signifikan kepada wajib pajak sambil menghasilkan pendapatan yang diperlukan untuk mendanai proyek infrastruktur negara dan program prioritas lainnya," katanya, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Diokno menuturkan UU TRAIN menjadi paket pertama dari program reformasi perpajakan yang digagas pemerintahan Duterte. UU TRAIN disahkan untuk membuat sistem pajak lebih sederhana, adil, dan efisien.

UU TRAIN juga diharapkan membantu mengerek penerimaan negara sehingga pemerintah memiliki kemampuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan ekonomi.

Salah satu kebijakan penting dalam UU TRAIN ialah perubahan struktur tarif tarif PPh orang pribadi mulai 2023. Kebijakan tersebut dinilai memberikan keringanan pajak bagi 99% wajib pajak setelah 20 tahun tidak terjadi penyesuaian.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk masyarakat dengan penghasilan kena pajak hingga PHP250.000 atau sekitar Rp70,7 juta tetap dibebaskan dari pajak. Bagi masyarakat dengan penghasilan di atas PHP250.000 hingga PHP8 juta dikenakan tarif 15% sampai dengan 30%.

Sementara itu, kelompok masyarakat kaya dengan penghasilan kena pajak di atas PHP8 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 35%.

Di sisi lain, UU TRAIN juga menjadi payung hukum penerapan cukai atas bahan bakar, minuman manis, dan kendaraan bermotor. Tambahan penerimaan dari ekstensifikasi barang kena cukai tersebut akan dibelanjakan untuk proyek-proyek besar.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Reformasi pajak melalui UU TRAIN dan UU CREATE membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesehatan fiskal negara kita," ujar Diokno seperti dilansir philstar.com.

Sebagai informasi, MA beberapa waktu yang lalu menolak permohonan pembatalan UU TRAIN. MA menilai pengenaan pajak regresif tidak dilarang oleh konstitusi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?