FILIPINA

Menang Uji Materi UU Reformasi Pajak, Menkeu ini Optimis Pacu Ekonomi

Dian Kurniati | Senin, 13 Februari 2023 | 10:00 WIB
Menang Uji Materi UU Reformasi Pajak, Menkeu ini Optimis Pacu Ekonomi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Benjamin Diokno menyambut gembira putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan uji materi UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN).

Diokno mengatakan UU TRAIN bertujuan untuk mengerek penerimaan negara dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Setelah putusan MA, ia optimistis UU TRAIN dapat berkontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Implementasi UU TRAIN akan memberikan dukungan yang signifikan kepada wajib pajak sambil menghasilkan pendapatan yang diperlukan untuk mendanai proyek infrastruktur negara dan program prioritas lainnya," katanya, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Diokno menuturkan UU TRAIN menjadi paket pertama dari program reformasi perpajakan yang digagas pemerintahan Duterte. UU TRAIN disahkan untuk membuat sistem pajak lebih sederhana, adil, dan efisien.

UU TRAIN juga diharapkan membantu mengerek penerimaan negara sehingga pemerintah memiliki kemampuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan ekonomi.

Salah satu kebijakan penting dalam UU TRAIN ialah perubahan struktur tarif tarif PPh orang pribadi mulai 2023. Kebijakan tersebut dinilai memberikan keringanan pajak bagi 99% wajib pajak setelah 20 tahun tidak terjadi penyesuaian.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Untuk masyarakat dengan penghasilan kena pajak hingga PHP250.000 atau sekitar Rp70,7 juta tetap dibebaskan dari pajak. Bagi masyarakat dengan penghasilan di atas PHP250.000 hingga PHP8 juta dikenakan tarif 15% sampai dengan 30%.

Sementara itu, kelompok masyarakat kaya dengan penghasilan kena pajak di atas PHP8 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 35%.

Di sisi lain, UU TRAIN juga menjadi payung hukum penerapan cukai atas bahan bakar, minuman manis, dan kendaraan bermotor. Tambahan penerimaan dari ekstensifikasi barang kena cukai tersebut akan dibelanjakan untuk proyek-proyek besar.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

"Reformasi pajak melalui UU TRAIN dan UU CREATE membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesehatan fiskal negara kita," ujar Diokno seperti dilansir philstar.com.

Sebagai informasi, MA beberapa waktu yang lalu menolak permohonan pembatalan UU TRAIN. MA menilai pengenaan pajak regresif tidak dilarang oleh konstitusi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini