FILIPINA

Menang Uji Materi UU Reformasi Pajak, Menkeu ini Optimis Pacu Ekonomi

Dian Kurniati | Senin, 13 Februari 2023 | 10:00 WIB
Menang Uji Materi UU Reformasi Pajak, Menkeu ini Optimis Pacu Ekonomi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Benjamin Diokno menyambut gembira putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan uji materi UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN).

Diokno mengatakan UU TRAIN bertujuan untuk mengerek penerimaan negara dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Setelah putusan MA, ia optimistis UU TRAIN dapat berkontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Implementasi UU TRAIN akan memberikan dukungan yang signifikan kepada wajib pajak sambil menghasilkan pendapatan yang diperlukan untuk mendanai proyek infrastruktur negara dan program prioritas lainnya," katanya, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Diokno menuturkan UU TRAIN menjadi paket pertama dari program reformasi perpajakan yang digagas pemerintahan Duterte. UU TRAIN disahkan untuk membuat sistem pajak lebih sederhana, adil, dan efisien.

UU TRAIN juga diharapkan membantu mengerek penerimaan negara sehingga pemerintah memiliki kemampuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan ekonomi.

Salah satu kebijakan penting dalam UU TRAIN ialah perubahan struktur tarif tarif PPh orang pribadi mulai 2023. Kebijakan tersebut dinilai memberikan keringanan pajak bagi 99% wajib pajak setelah 20 tahun tidak terjadi penyesuaian.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk masyarakat dengan penghasilan kena pajak hingga PHP250.000 atau sekitar Rp70,7 juta tetap dibebaskan dari pajak. Bagi masyarakat dengan penghasilan di atas PHP250.000 hingga PHP8 juta dikenakan tarif 15% sampai dengan 30%.

Sementara itu, kelompok masyarakat kaya dengan penghasilan kena pajak di atas PHP8 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 35%.

Di sisi lain, UU TRAIN juga menjadi payung hukum penerapan cukai atas bahan bakar, minuman manis, dan kendaraan bermotor. Tambahan penerimaan dari ekstensifikasi barang kena cukai tersebut akan dibelanjakan untuk proyek-proyek besar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Reformasi pajak melalui UU TRAIN dan UU CREATE membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesehatan fiskal negara kita," ujar Diokno seperti dilansir philstar.com.

Sebagai informasi, MA beberapa waktu yang lalu menolak permohonan pembatalan UU TRAIN. MA menilai pengenaan pajak regresif tidak dilarang oleh konstitusi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN