UNIVERSITAS GUNADARMA

Menakar Keberhasilan Program Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 10:53 WIB
Menakar Keberhasilan Program Tax Amnesty Narasumber, moderator, dan panitia berfoto bersama (Foto: Universitas Gunadarma)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk turut serta mensosialisasikan tax amnesty kepada para mahasiswa dan masyarakat umum, Tax Center Universitas Gunadarma bekerja sama dengan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menggelar seminar nasional di Auditorium Universitas Gundarama Kampus D, Depok, Sabtu (6/8).

Dengan mengangkat tema “Akan Berhasilkah Tax Amnesty di Indonesia”, seminar ini dihadiri Rektor Universitas Gunadarma Prof. Margianti, para dosen, serta diikuti ratusan mahasiswa dan masyarakat umum lainnya.

Seminar ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Waluyo, Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo, dan Manajer Kepatuhan dan Pelayanan Litigasi Pajak DDTC Anggi Tambunan. Moderator seminar adalah Dosen Universitas Gunadarma Budi Prijanto.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dalam paparannya Waluyo menjelaskan mengenai pengertian tax amnesty, prosedur, hak dan kewajiban, dan berbagai hal lainnya terkait prosedur tax amnesty.

“Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” jelas Waluyo.

Yustinus memaparkan bagaimana kondisi ekonomi dan rasio pajak di Indonesia yang cukup memprihatinkan karena posisinya lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Untuk itu, jika tax amnesty ini berhasil, harapannya dapat meningkatkan penerimaan pajak sekaligus tax ratio di Indonesia.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Adapun untuk menilai keberhasilan kebijakan tax amnesty yang tengah bergulir saat ini harus dilihat dari indikator utamanya yaitu tujuan awal diberlakukannya kebijakan tax amnesty.

“Yang harus menjadi indikator utama adalah tujuan kebijakan itu sendiri, baik yang bersifat jangka panjang maupun pendek,” ujar Anggi dalam paparannya.

Ia menekankan keberhasilan dari tujuan jangka panjang tax amnesty dapat dilihat dari tingkat kepatuhan pajak (tax compliance) yang meningkat. Adapun yang bersifat jangan pendek, dapat dilihat dari seberapa besar pencapaian uang tebusan maupun repatriasi yang masuk ke kas negara.

“Keberhasilan keduanya baru dapat dilihat secara pasti setelah kebijakan tax amnesty ini berakhir di tahun depan. Namun, sejak awal hingga saat ini, antusias masyarakat menunjukkan sinyal positif atas kebijakan ini,” kata Anggi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini