UNIVERSITAS GUNADARMA

Menakar Keberhasilan Program Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 10:53 WIB
Menakar Keberhasilan Program Tax Amnesty Narasumber, moderator, dan panitia berfoto bersama (Foto: Universitas Gunadarma)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk turut serta mensosialisasikan tax amnesty kepada para mahasiswa dan masyarakat umum, Tax Center Universitas Gunadarma bekerja sama dengan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menggelar seminar nasional di Auditorium Universitas Gundarama Kampus D, Depok, Sabtu (6/8).

Dengan mengangkat tema “Akan Berhasilkah Tax Amnesty di Indonesia”, seminar ini dihadiri Rektor Universitas Gunadarma Prof. Margianti, para dosen, serta diikuti ratusan mahasiswa dan masyarakat umum lainnya.

Seminar ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Waluyo, Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo, dan Manajer Kepatuhan dan Pelayanan Litigasi Pajak DDTC Anggi Tambunan. Moderator seminar adalah Dosen Universitas Gunadarma Budi Prijanto.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Dalam paparannya Waluyo menjelaskan mengenai pengertian tax amnesty, prosedur, hak dan kewajiban, dan berbagai hal lainnya terkait prosedur tax amnesty.

“Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” jelas Waluyo.

Yustinus memaparkan bagaimana kondisi ekonomi dan rasio pajak di Indonesia yang cukup memprihatinkan karena posisinya lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Untuk itu, jika tax amnesty ini berhasil, harapannya dapat meningkatkan penerimaan pajak sekaligus tax ratio di Indonesia.

Baca Juga:
Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Adapun untuk menilai keberhasilan kebijakan tax amnesty yang tengah bergulir saat ini harus dilihat dari indikator utamanya yaitu tujuan awal diberlakukannya kebijakan tax amnesty.

“Yang harus menjadi indikator utama adalah tujuan kebijakan itu sendiri, baik yang bersifat jangka panjang maupun pendek,” ujar Anggi dalam paparannya.

Ia menekankan keberhasilan dari tujuan jangka panjang tax amnesty dapat dilihat dari tingkat kepatuhan pajak (tax compliance) yang meningkat. Adapun yang bersifat jangan pendek, dapat dilihat dari seberapa besar pencapaian uang tebusan maupun repatriasi yang masuk ke kas negara.

“Keberhasilan keduanya baru dapat dilihat secara pasti setelah kebijakan tax amnesty ini berakhir di tahun depan. Namun, sejak awal hingga saat ini, antusias masyarakat menunjukkan sinyal positif atas kebijakan ini,” kata Anggi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Senin, 23 September 2024 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

Kamis, 12 September 2024 | 09:30 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Tantangan Pelaporan SPT PPh Badan 2024: Implikasi PMK 72/2023

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi