EKONOMI DIGITAL

Memungut PPN atas Transaksi Digital

Hamida Amri Safarina | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:01 WIB
Memungut PPN atas Transaksi Digital

Perkembangan teknologi secara signifikan berimplikasi pada bentuk dan pola kegiatan jual-beli di masyarakat. Melalui teknologi, penyerahan barang lintas batas menjadi tidak sulit untuk dilakukan. Kegiatan ini kemudian membentuk kebiasaan dan peluang pasar yang lebih luas.

Sementara itu, dinamika perkembangan ekonomi dan teknologi juga menyebabkan perubahan permanen dalam perpajakan, salah satunya yaitu pajak pertambahan nilai (PPN). Sesuai rekomendasi Inclusive Framework on BEPS OECD/G20, pemungutan PPN transaksi digital sudah bisa dilakukan tiap negara.

Pemungutan PPN atas ekonomi digital menjadi bahasan yang menarik dalam jurnal yang berjudul ‘VAT in Digital Electronic Commerce’. Jurnal yang ditulis oleh Maruia Pozvek menjelaskan potensi pemungutan PPN atas ekonomi digital bagi negara anggota Uni Eropa. Tak hanya potensi pemajakan PPN saja yang menjadi fokus pembahasan, tantangan dan hambatan juga diulas oleh penulis.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pada bagian awal, penulis mencoba mendefinisikan e-commerce terlebih dahulu dan menjelaskan potensi pemungutan PPN atas kegiatan perdagangan online. Penulis mendefinisikan e-commerce sebagai suatu aplikasi informasi dan komunikasi yang berguna sebagai sarana melaksanakan proses bisnis secara elektronik.

Pasar e-commerce menawarkan peluang pasar bagi pengusaha serta potensi tambahan penerimaan pajak untuk otoritas pajak. Sama halnya jual-beli barang secara offline, penyerahan barang secara online seharusnya juga menjadi peluang bagi negara untuk memungut PPN.

Dalam memungut PPN atas transaksi digital, penting untuk memperhatikan klasifikasi suatu barang. Misalnya, adanya penyerahan barang berupa koran atau buku yang dilakukan secara offline. Lalu, ada pula penjualan koran dan buku secara online. Keduanya sama-sama melakukan penjualan koran atau buku tapi karakteristik barang dan proses jual beli berbeda.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Adanya perubahan karakter barang yang dijual secara online akan berpengaruh pada penentuan objek pajak, tempat dikenakan pajak, tarif, ataupun kewajiban administrasi lainnya. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, ketentuan atas pemungutan PPN di suatu negara perlu untuk diubah.

Lebih lanjut, penulis menyampaikan bahwa hambatan yang akan dihadapi ialah terkait penentuan lokasi atau penerima akhir atas suatu barang atau jasa. Penentuan penerma akhir atau konsumen akhir dapat dapat dilakukan dengan memverifikasi status penerima dan keberadaannya melalui nomor identifikasi barang. Kerumitan terjadi terutama dalam hal penentuan pihak yang menanggung beban pajak akhir.

Dalam menentukan basis pemungutan PPN, sebaiknya terdapat keseragaman dengan menggunakan prinsip destinasi. Artinya, PPN atas barang dan jasa diperhitungkan di tempat tujuan atau tempat konsumen terakhir berada.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Keseragaman ini mempermudah penentuan hak pemajakan PPN suatu negara atas kegiatan lintas yurisdiksi serta menciptakan netralitas pemungutan PPN dalam perdagangan internasional.

Pemungutan PPN dengan sistem yang ada saat ini akan menghadirkan hambatan dan kesulitan dalam perdagangan barang dan jasa internasional karena tidak ada harmonisasi. Perdagangan melalui e-commerce sudah menjadi hal yang lumrah di berbagai negara.

Setiap negara memiliki kebijakan memungut PPN dengan cara dan sistemnya masing-masing. Oleh karena itu, harmonisasi dan reformasi sistem pemungutan harus segera dilaksanakan. Komisi Uni Eropa sendiri telah secara konsisten mendesak berbagai negara di Eropa untuk melakukan reformasi sistem pemungutan PPN.

Tulisan ini menyajikan peluang serta tantangan dalam pemungutan PPN dengan argumentasi yang ringan tapi tetap berdasar. Penulisan yang runtut dan terorganisasi mempermudah pembaca yang ingin memulai memahami topik pemungutan PPN atas transaksi digital. Pada akhirnya, jurnal ini pun menjadi bacaan yang sangat menarik bagi para pihak yang menjadi pemerhati pajak digital, praktisi, peneliti, dan tentunya otoritas pajak.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses