AKTIVITAS PEREKONOMIAN

Membongkar Misteri Underground Economy

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Agustus 2020 | 17:19 WIB
Membongkar Misteri Underground Economy

AKTIVITAS di luar transaksi ekonomi yang legal, kadang disebut underground economy, telah menarik perhatian para ekonom sejak lama. Pada kenyataannya, aktivitas ini terus meningkat dan berkembang sehingga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap suatu negara.

Seiring berjalannya waktu, kondisi tersebut pada gilirannya mendorong peningkatan diskusi umum terkait dengan underground economy yang mencakup pekerjaan ilegal, penggelapan pajak, serta transaksi-transaksi “gelap” lainnya.

Alhasil, peningkatan kegiatan shadow economy secara luas dan kontroversial tersebut dibahas secara khusus yang melibatkan negara-negara yang tergabung dalam Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) maupun negara-negara Uni Eropa.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Salah satu materi pembahasan terkait dengan kualitas kelembagaan yang ternyata diestimasi sebagai 66,6% dari penyebab timbulnya underground economy di negara-negara OECD. Dalam beberapa tahun terakhir, para politisi juga tengah menyoroti isu underground economy dan menghendaki aksi nyata dari pemimpin-pemimpin di sejumlah negara terkait hal tersebut.

Menurut mereka, pertumbuhan underground economy mencerminkan reaksi dari individu yang terbebani oleh negara. Hal ini mendorong aktivitas ekonomi yang tergolong “ilegal” ketimbang mengekspresikan ketidakpuasan melalui suatu demonstrasi formal.

Underground economy meluas hingga berujung pada tekanan keuangan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat yang tercermin dalam penerimaan pajak. Selain itu, buku yang berjudul “Size, Causes, and Consequences of the Underground Economy” ini juga memuat pandangan underground economy menjadi pendorong adanya persaingan harga yang tidak adil.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Pendekatan ekonomi tradisional dalam menganalisis penghindaran pajak tampaknya belum berhasil dalam menjelaskan kepatuhan pajak. Penulis berpendapat terdapat suatu norma timbal balik antara pemerintah dan masyarakat sehingga menciptakan adanya suatu “moral pajak” yang tidak sebatas hanya pada pertimbangan pribadi ataupun analisis biaya dan keuntungan dari suatu individu.

Buku ini juga memuat estimasi underground economy di 145 negara dengan menggunakan pendekatan Dynamic Multiple-Indicators Multiple-Cause (DYMIMIC) dan permintaan mata uang. Namun, komparasi estimasi underground economy ini hanya terfokus pada kelompok negara yang berada pada fase sama dalam hal perkembangan ekonomi.

Meskipun demikian, berbagai estimasi underground economy tampaknya menunjukkan telah terjadinya peningkatan ukurannya dari waktu ke waktu. Sejauh ini, metodologi yang kerap digunakan dalam mengestimasi besaran underground economy ialah metode moneter.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Metode tersebut memperlihatkan adanya transaksi moneter tambahan yang dibutuhkan seiring dengan terjadinya peningkatan aktivitas underground economy akibat penggunaan transaksi tunai untuk menghindari deteksi.

Pada kesimpulannya, penulis memberikan pemahaman atas sebab akibat dari underground economy secara terstruktur dan sistematis. Penulis memberikan gambaran aktivitas underground economy di seluruh dunia, seperti adanya aktivitas penjualan kerang ilegal di Teluk Morecambe serta penyelundupan tembakau di Inggris. Selain itu, penulis juga membeberkan analisis implikasi kebijakan publik melalui penilaian tentang cara berbagai pemerintah berusaha menangani masalah ini.

Sayangnya, penulis memuat studi estimasi underground economy di 145 negara yang dapat diinterpretasikan. Misalnya, sebagai persentase dari produk domestik bruto. Sebaliknya, pendekatan yang dipakai hanya menghasilkan suatu indeks estimasi aktivitas underground economy.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Meskipun demikian, buku ini berhasil menyatukan penelitian terbaru tentang penghindaran pajak, moral pajak, dan faktor-faktor mendasar lainnya yang sangat memengaruhi partisipasi dalam underground economy.

Selain itu, buku tersebut juga memberikan gambaran yang komprehensif tentang ukuran dan perkembangan underground economy, penyebab utama, motivasi, serta pengaruhnya terhadap ekonomi yang tergolong legal.

Penulis juga meninjau masalah kebijakan publik baru-baru ini oleh sejumlah negara dan cara mereka menanggapi dengan langkah-langkah untuk mengekang kegiatan underground economy. Buku ini layak dibaca oleh pemerhati pajak yang ingin mengupas dampak underground economy secara lebih menyeluruh. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra