Pertanyaan:
PERUSAHAAN kami telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS mulai tahun pajak 2016. Bagaimana cara menentukan besaran angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya yang akan dibayar dengan menggunakan mata uang dolar AS? Terima kasih.
Randa, Jakarta Pusat.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Randa. Berdasarkan Pasal 7 PMK 196/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 1/PMK.03/2015, terdapat empat cara untuk menentukan besaran angsuran PPh Pasal 25 per bulan bergantung kepada kondisi yang terjadi pada perusahaan tersebut, yaitu:
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar dengan mata uang dolarAS adalah sebesar PPh Pasal 25 dalam satuan mata uang Rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku:
Demikian jawaban kami. Salam.* ()
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.