KONSULTASI PAJAK

Membayar PPh Pasal 25 dengan Dolar AS

Senin, 04 Juli 2016 | 20:01 WIB
Membayar PPh Pasal 25 dengan Dolar AS
,

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS mulai tahun pajak 2016. Bagaimana cara menentukan besaran angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya yang akan dibayar dengan menggunakan mata uang dolar AS? Terima kasih.

Randa, Jakarta Pusat.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Randa. Berdasarkan Pasal 7 PMK 196/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 1/PMK.03/2015, terdapat empat cara untuk menentukan besaran angsuran PPh Pasal 25 per bulan bergantung kepada kondisi yang terjadi pada perusahaan tersebut, yaitu:

  • Pasal 25 ayat (1) UU PPh yang mengatur besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri;
  • Pasal 25 ayat (2) UU PPh yang mengatur besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan disampaikan;
  • Pasal 25 ayat (4) UU PPh yang mengatur besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan apabila diterbitkan surat ketetapan pajak; dan
  • Pasal 25 ayat (6) UU PPh yang mengatur besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak dapat ditetapkan oleh Ditjen Pajak berdasarkan kewenangannya.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar dengan mata uang dolarAS adalah sebesar PPh Pasal 25 dalam satuan mata uang Rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku:

  • Pada saat penyampaian atau batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum dimulainya pembukuan untuk konversi PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh;
  • Pada akhir tahun buku sebelum dimulainya pembukuan untuk konversi PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) UU PPh; atau
  • Pada saat surat ketetapan pajak diterbitkan untuk Tahun Pajak sebelum dimulainya pembukuan untuk konversi PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UU PPh dan pada saat penetapan penghitungan besarnya angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

Demikian jawaban kami. Salam.* ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN