KEBIJAKAN PAJAK

Membandingkan Regulasi Anti-Penghindaran Pajak di Negara Anglo-Saxon

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Desember 2020 | 14:01 WIB
Membandingkan Regulasi Anti-Penghindaran Pajak di Negara Anglo-Saxon

DALAM proses pemungutan pajak terutama yang berbasiskan pendapatan, tak jarang otoritas pajak menghadapi berbagai tantangan hingga kendala. Hal ini tidak hanya muncul karena faktor kepatuhan wajib pajak, tetapi juga akibat perubahan radikal di era digital ini.

Untuk memahami permasalahan tersebut, buku berjudul "Comparative Perspectives on Revenue Law: Essays in Honour of John Tiley" ini dapat menjadi pilihan yang tepat bagi pembaca. Lantas mengapa demikian?

Secara garis besar, buku yang diterbitkan pada tahun 2008 ini memuat studi komparatif serta analisa terhadap permasalahan dan kompleksitas yang bermuara pada kegagalan sistem pajak. Permasalahan yang dimaksud salah satunya adalah isu penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan dengan memanfaatkan 'celah' yang terdapat dalam undang-undang pajak yang berlaku.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Alhasil, tindakan penghindaran pajak yang biasanya dilakukan berbagai perusahaan multinasional itu masih dikatakan 'legal'. Meski begitu, tindakan tersebut tetap bertentangan dengan tujuan legislatif dari pembuatan undang-undang pajak yang berlaku.

Otoritas pajak dari berbagai negara pun berupaya untuk mencegah praktik penghindaran pajak makin marak melalui berbagai regulasi yang dibuat secara khusus.

Pembahasan yang ada di dalam buku ini terdiri atas sebelas bab, yang masing-masing ditulis oleh ahli yang berbeda sesuai dengan kepakarannya. Dengan demikian, pembaca dapat memahami isu yang dibahas dengan perspektif yang berbeda-beda.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Buku yang diterbitkan Cambridge University Press ini juga menyajikan studi komparasi bagaimana praktik yang dilakukan negara-negara Anglo-Saxon—seperti Amerika Serikat dan Inggris—dalam mengendalikan penghindaran pajak.

Salah satu yang dibahas adalah aturan anti-abuse atau ketentuan antipenghindaran pajak, baik yang bersifat khusus maupun umum (tidak dibatasi kepada subjek dan objek tertentu). Di AS, ketentuan ini bersifat khusus, artinya penggunaannya hanya efektif untuk mencegah skema penghindaran pajak tertentu.

Berbeda dengan AS, aturan anti-abuse di Inggris bersifat umum atau menyeluruh yang menyasar pada motif penghindaran pajak terlepas dari skema yang digunakan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Aturan tersebut dianggap wajar karena faktanya, undang-undang pajak yang berlaku belum dapat mengantisipasi skema praktik penghindaran pajak yang dari tahun ke tahun semakin canggih dan sulit dideteksi.

Tentu saja, karena memanfaatkan 'celah' yang ada pada regulasi maka tindakan penghindaran pajak yang dilakukan tetap dianggap 'sah' sehingga tidak dapat dituntut di pengadilan. Untuk itu, aturan ini muncul sebagai solusi bagi otoritas pajak dalam menegakan hukum.

Buku yang disunting oleh John Tiley, John Avery Jones, Peter Harris, David Oliver, dan J. David B. Oliver dari Universitas Cambridge ini juga membahas kompleksitas pemungutan pajak penghasilan pada unit keluarga.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Pembahasan ini mengambil pandangan konseptual dan retrospektif mengenai pajak atas unit keluarga termasuk atas perusahaan yang dikelola oleh suatu keluarga.

Dalam isu tersebut, para penulis memfokuskan pembahasan mengenai upaya untuk melakukan identifikasi yang tepat terhadap subjek pajak. Hal itu merupakan salah satu fitur struktural yang fundamental dalam bidang pajak penghasilan.

Buku ini menyajikan pembahasan yang menarik serta terstruktur terkait kompleksitas pemungutan pajak, khususnya dari perspektif hukum di negara-negara Anglo-Saxon.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Gagasan yang dimuat para penulis tidak dapat begitu saja diterapkan di Indonesia mengingat sumber hukum utama dari negara civil law adalah undang-undang sehingga tidak ada yurisprudensi yang bisa melampaui norma-norma hukum yang diatur dalam peraturan di Indonesia.

Meski demikian, buku ini dapat menjadi rujukan oleh para pembaca di berbagai yurisdiksi guna memperluas wawasan terkait topik ini. Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN