INDIA

Membandingkan Proposal Pajak Digital OECD dan PBB, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 02 November 2020 | 14:30 WIB
Membandingkan Proposal Pajak Digital OECD dan PBB, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Proposal pajak digital versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diperkirakan bakal memengaruhi proses pencapaian konsensus pajak digital yang tengah dilakukan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Sekretaris Kementerian Keuangan India Kamlesh Varshney mengatakan kedua proposal sama-sama membuka kemungkinan pemerintah untuk memajaki penghasilan dari aktivitas ekonomi digital secara efektif di yurisdiksinya masing-masing, meski tanpa kehadiran fisik.

"Namun, ketentuan dalam proposal PBB berpotensi memengaruhi proposal OECD, terutama klausul yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak berdasarkan penghasilan bersih, bukan pendapatan bruto sesuai dengan tarif yang berlaku pada yurisdiksi," katanya, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Meski proposal pajak digital PBB memberikan opsi baru dalam pembahasan pemajakan atas ekonomi digital, Varshney menilai proposal Pillar 1 OECD justru memiliki landasan teknis dan dukungan politik yang lebih kuat.

Proposal Pillar 1 dibahas oleh 137 negara yang tergabung dalam Inclusive Framework, sedangkan proposal PBB tidak memiliki dukungan politik yang kuat mengingat proposal ini dibahas oleh UN Tax Committee yang tidak mewakili sikap negara.

Untuk diketahui, PBB mengusulkan proposal pajak digital melalui perubahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) melalui penambahan satu pasal baru dalam UN Model Tax Convention yakni Pasal 12B.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Proposal yang diusung PBB tersebut mendorong pengenaan pajak berdasarkan pendapatan bruto, bukan penghasilan neto seperti yang diusung oleh OECD. Selain itu, PBB mengusulkan withholding tax dengan tarif yang disepakati antara kedua negara melalui P3B.

Menurut Varshney, mekanisme withholding tax dalam proposal pajak digital PBB perlu diperjelas mengingat kebanyakan perusahaan digital langsung bertransaksi dengan konsumen (business-to-consumer/B2C).

"Bagaimana mungkin konsumen memungut pajak sendiri ketika membeli produk yang ditawarkan oleh perusahaan digital?" ujar Varshney seperti dilansir Tax Notes International.

Sementara itu, Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans menegaskan proposal pajak digital PBB bukan merupakan alternatif proposal Pillar 1 yang disusun OECD bersama negara-negara Inclusive Framework. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi