INDIA

Membandingkan Proposal Pajak Digital OECD dan PBB, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 02 November 2020 | 14:30 WIB
Membandingkan Proposal Pajak Digital OECD dan PBB, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Proposal pajak digital versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diperkirakan bakal memengaruhi proses pencapaian konsensus pajak digital yang tengah dilakukan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Sekretaris Kementerian Keuangan India Kamlesh Varshney mengatakan kedua proposal sama-sama membuka kemungkinan pemerintah untuk memajaki penghasilan dari aktivitas ekonomi digital secara efektif di yurisdiksinya masing-masing, meski tanpa kehadiran fisik.

"Namun, ketentuan dalam proposal PBB berpotensi memengaruhi proposal OECD, terutama klausul yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak berdasarkan penghasilan bersih, bukan pendapatan bruto sesuai dengan tarif yang berlaku pada yurisdiksi," katanya, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Meski proposal pajak digital PBB memberikan opsi baru dalam pembahasan pemajakan atas ekonomi digital, Varshney menilai proposal Pillar 1 OECD justru memiliki landasan teknis dan dukungan politik yang lebih kuat.

Proposal Pillar 1 dibahas oleh 137 negara yang tergabung dalam Inclusive Framework, sedangkan proposal PBB tidak memiliki dukungan politik yang kuat mengingat proposal ini dibahas oleh UN Tax Committee yang tidak mewakili sikap negara.

Untuk diketahui, PBB mengusulkan proposal pajak digital melalui perubahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) melalui penambahan satu pasal baru dalam UN Model Tax Convention yakni Pasal 12B.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Proposal yang diusung PBB tersebut mendorong pengenaan pajak berdasarkan pendapatan bruto, bukan penghasilan neto seperti yang diusung oleh OECD. Selain itu, PBB mengusulkan withholding tax dengan tarif yang disepakati antara kedua negara melalui P3B.

Menurut Varshney, mekanisme withholding tax dalam proposal pajak digital PBB perlu diperjelas mengingat kebanyakan perusahaan digital langsung bertransaksi dengan konsumen (business-to-consumer/B2C).

"Bagaimana mungkin konsumen memungut pajak sendiri ketika membeli produk yang ditawarkan oleh perusahaan digital?" ujar Varshney seperti dilansir Tax Notes International.

Sementara itu, Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans menegaskan proposal pajak digital PBB bukan merupakan alternatif proposal Pillar 1 yang disusun OECD bersama negara-negara Inclusive Framework. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?