PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (2)

Memahami Karakteristik dan Objek PPnBM

Hamida Amri Safarina | Kamis, 05 November 2020 | 14:35 WIB
Memahami Karakteristik dan Objek PPnBM

JENIS barang kena pajak yang tergolong mewah dari masa ke masa mengalami perubahan. Barang yang dianggap mewah pada 10 tahun lalu belum tentu termasuk barang mewah lagi pada saat ini.

Dengan kata lain, barang kena pajak yang dapat dikenakan pajak atas barang mewah juga selalu terjadi perubahan. Dengan begitu, penentuan jenis barang tergolong mewah atau tidak harus berdasarkan pada karakteristik yang jelas dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Menurut Klause Heine, terdapat 6 karakteristik utama barang mewah. Keenamnya ialah terkait harga barang, kualitas terhadap barang, estetika, kelangkaan dalam memperolehnya, keunggulan, dan simbolisme (Heine, 2012).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Berdasarkan 6 indikator tersebut, harga barang dianggap paling objektif dan mudah untuk mengukur dan mengevaluasi suatu barang dikategorikan mewah atau tidak. Namun demikian, perlu juga menentukan batas harga suatu barang dikategorikan mewah ataupun tidak.

Di Indonesia, karakteristik barang mewah telah ditentukan dalam penjelasan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Menurut Pasal tersebut, terdapat 4 karakteristik barang yang dikategorikan mewah. Pertama, barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok. Kedua, barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Ketiga, pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Keempat, barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Dengan demikian, dapat disimpulkan, suatu barang digolongkan sebagai barang mewah apabila suatu barang dijual dengan harga mahal dan hanya dikonsumsi oleh orang-orang tertentu. Apabila karakteristik barang yang tergolong mewah sudah ditetapkan maka penentuan objek PPnBM akan lebih mudah.

Objek PPnBM di Indonesia ditetapkan dalam beberapa peraturan dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Untuk barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2020 (PP 61/2020) juncto Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.010/2019 (PMK 86/2019). Sementara untuk jenis kendaraan bermotor yang tergolong mewah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rincian jenis kendaraan bermotor yang tergolong mewah, barang mewah selain kendaraan bermotor, dan tarifnya diuraikan sebagai berikut.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi