PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (2)

Memahami Karakteristik dan Objek PPnBM

Hamida Amri Safarina | Kamis, 05 November 2020 | 14:35 WIB
Memahami Karakteristik dan Objek PPnBM

JENIS barang kena pajak yang tergolong mewah dari masa ke masa mengalami perubahan. Barang yang dianggap mewah pada 10 tahun lalu belum tentu termasuk barang mewah lagi pada saat ini.

Dengan kata lain, barang kena pajak yang dapat dikenakan pajak atas barang mewah juga selalu terjadi perubahan. Dengan begitu, penentuan jenis barang tergolong mewah atau tidak harus berdasarkan pada karakteristik yang jelas dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Menurut Klause Heine, terdapat 6 karakteristik utama barang mewah. Keenamnya ialah terkait harga barang, kualitas terhadap barang, estetika, kelangkaan dalam memperolehnya, keunggulan, dan simbolisme (Heine, 2012).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Berdasarkan 6 indikator tersebut, harga barang dianggap paling objektif dan mudah untuk mengukur dan mengevaluasi suatu barang dikategorikan mewah atau tidak. Namun demikian, perlu juga menentukan batas harga suatu barang dikategorikan mewah ataupun tidak.

Di Indonesia, karakteristik barang mewah telah ditentukan dalam penjelasan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Menurut Pasal tersebut, terdapat 4 karakteristik barang yang dikategorikan mewah. Pertama, barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok. Kedua, barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Ketiga, pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Keempat, barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Dengan demikian, dapat disimpulkan, suatu barang digolongkan sebagai barang mewah apabila suatu barang dijual dengan harga mahal dan hanya dikonsumsi oleh orang-orang tertentu. Apabila karakteristik barang yang tergolong mewah sudah ditetapkan maka penentuan objek PPnBM akan lebih mudah.

Objek PPnBM di Indonesia ditetapkan dalam beberapa peraturan dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Untuk barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2020 (PP 61/2020) juncto Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.010/2019 (PMK 86/2019). Sementara untuk jenis kendaraan bermotor yang tergolong mewah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Rincian jenis kendaraan bermotor yang tergolong mewah, barang mewah selain kendaraan bermotor, dan tarifnya diuraikan sebagai berikut.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra