KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Aspek Pemajakan Ekonomi Digital

Denny Vissaro | Senin, 16 Maret 2020 | 16:49 WIB
Memahami Aspek Pemajakan Ekonomi Digital

PERKEMBANGAN teknologi yang makin pesat membuat perekonomian semakin terdigitalisasi. Kondisi tersebut menyebabkan aturan pajak yang ada semakin tidak relevan. Terbukti, saat ini, perumusan aturan pajak yang sesuai tapi adil dan dapat dilaksanakan menjadi persoalan kompleks.

Buku yang ditulis oleh Arthur Cockfield, Walter Hellerstein, Rebecca Millar, dan Christophe Waarzeggers berjudul ‘Taxing Global Digital Commerce’ menawarkan penjelasan runut yang mudah dipahami bagi pembaca yang ingin memulai pemahaman pemajakan ekonomi digital secara mendasar.

Mereka mengupas persoalan ekonomi digital dari awal, yaitu mengapa perdagangan elektronik menimbulkan persoalan pajak. Tidak hanya persoalan transaksi dan kehadiran fisik pelaku ekonominya makin sulit dilacak, tapi juga bagaimana ekonomi digital mampu mengakali status subjek pajak dan sumber penghasilan yang menyebabkan perlunya ada aturan main yang baru.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Tidak mengherankan jika berbagai negara tengah bersama-sama mencari solusi untuk dapat menemukan cara yang adil, jelas, dan mudah untuk diimplementasikan. Pasalnya, pemajakan berbasis transaksi, seperti PPN, juga perlu kejelasan lebih lanjut. Hal ini terutama terkait siapa yang bertugas memotong dan menyetor pajak ke negara yang berhak.

Pembaca diajak untuk memahami bahwa perdagangan berbasis elektronik tidak dapat lagi dilihat sebatas dalam satu negara. Sebab, dalam dunia digital, batas negara menjadi tidak jelas. Tidak hanya itu, subjek pajak, letak terjadinya transaksi, dan bahkan tempat terjadinya konsumsi juga menjadi borderless.

Ketimbang membahas aspek pajak penghasilan, buku yang diterbitkan Wolter Kluwers Law & Business tersebut memberi bobot lebih besar pada pajak berbasis konsumsi, seperti PPN atau Goods and Services Tax (GST).

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Dengan sistematis, tim penulis memetakan persoalan berdasarkan konsep maupun praktik yang mudah untuk ditelusuri pembaca. Dengan begitu, pembaca akan lebih mudah memahami relevansi digitalisasi terhadap model bisnis dan implikasi perpajakannya.

Lebih jauh lagi, jika kita pelajari secara mendalam, pembaca akan lebih paham persoalan pajak digital bergantung jenis pajak dan interaksi hukum yang terjadi. Penulis memberikan contoh apik bagaimana aplikasi di Uni Eropa, Selandia Baru, Australia, dan Amerika Serikat memiliki perbedaan pendekatan dalam melihat ekonomi digital dari sisi perpajakan.

Di bagian akhir buku, tim penulis memberikan evaluasi terhadap kebijakan saat ini agar aturan pajak dapat beradaptasi dan tetap relevan terhadap perkembangan model bisnis. Dengan sudut pandang konseptual dan praktis, tim penulis memberikan pandangan ke depan mengenai pentingnya kerjasama dan kolaborasi antarnegara untuk saling berkoordinasi baik dari segi pertukaran data maupun harmonisasi kebijakan.

Nah, menarik bukan? Buku setebal 529 halaman ini ini sangat cocok bagi Anda yang ingin memulai memahami pemajakan ekonomi digital dari awal dan berniat juga untuk cepat memahami perkembangan yang terjadi saat ini. Silakan baca bukunya secara gratis di DDTC Library!*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses