STATISTIK COVID-19

Melihat Kaitan Pendapatan Negara dengan Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Desember 2020 | 14:45 WIB
Melihat Kaitan Pendapatan Negara dengan Penanganan Covid-19

PENANGANAN pandemi Covid-19 yang penuh ketidakpastian membutuhkan adanya suatu pengambilan keputusan yang tepat sasaran. Keputusan yang tidak efektif dan efisien tentu akan berdampak fatal bagi kelangsungan ekonomi suatu negara.

Namun demikian, masing-masing negara memiliki respon kebijakan yang berbeda, baik dari sisi strategi pencegahan penyebaran maupun dalam pemberian paket stimulus ekonomi untuk membantu masyarakat luas menghadapi pandemic.

Untuk itu, perlu ada ketersediaan informasi secara real-time guna mengetahui sejauh mana implementasi dari langkah-langkah mitigasi di berbagai negara.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

International Growth Centre (IGC) mengembangkan suatu tracker kebijakan stimulus ekonomi yang mencakup implementasi stimulus fiskal oleh pemerintah setempat dalam rangka memitigasi lesunya ekonomi di masa pandemi.

Tabel berikut menggambarkan informasi yang diperoleh dari economic support policy tracker IGC terkait langkah-langkah mitigasi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), insentif pajak, maupun bantuan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di berbagai negara.

Sebanyak 175 negara-negara sampel dikategorisasikan berdasarkan tingkat pendapatan, yakni rendah, menengah-bawah, menengah-atas, maupun tinggi dengan komposisi masing-masing kategori berjumlah 29, 48, 46, serta 62 negara.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target


Dalam hal stimulus berbentuk BLT, terdapat sebanyak 22 negara atau 75,9% untuk kategori pendapatan rendah, 42 negara atau 87,5% untuk pendapatan menengah-bawah, 19 negara atau 52,8% untuk kategori menengah-atas, serta 40 negara atau 64,5% untuk kategori pendapatan tinggi.

Terkait dengan stimulus insentif pajak, terdapat sebanyak 6 negara atau 20,7% untuk kategori pendapatan rendah, 23 negara atau 47,9% untuk pendapatan menengah-bawah, 18 negara atau 50% untuk kategori menengah-atas, serta 46 negara atau 74,2% untuk kategori pendapatan tinggi.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Terakhir, terdapat sebanyak 5 negara atau 17,2% untuk kategori pendapatan rendah, 26 negara atau 54,2% untuk pendapatan menengah-bawah, 24 negara atau 66,7% untuk kategori menengah-atas, serta 47 negara atau 75,8% untuk kategori pendapatan tinggi.

Tabel di atas menunjukkan bahwa negara-negara di masing-masing kategori menempatkan BLT sebagai salah satu langkah prioritas penanganan pandemi Covid-19.

Namun, untuk stimulus lainnya seperti insentif pajak dan bantuan UMKM, terlihat jelas negara-negara berpendapatan rendah kurang memprioritaskan stimulus-stimulus tersebut. Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh adanya keterbatasan ruang fiskal dari negara-negara berpendapatan rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara yang berada di kategori lainnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?