STATISTIK IKLIM PAJAK

Melihat Beban Pajak di Negara-Negara APEC

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Desember 2020 | 12:00 WIB
Melihat Beban Pajak di Negara-Negara APEC

ASIA-Pasific Economic Cooperation (APEC) pada tahun 2020 merilis “Doing Business 2020: Comparing Business Regulation in 190 Economies” yang mengupas iklim investasi di masing-masing negara yang bersangkutan.

Iklim investasi yang dimaksud dilihat dari sisi kemudahan berusaha, pembayaran pajak, ekspor-impor, pinjaman, ketenagakerjaan, kontrak, hingga perlindungan terhadap para investor di negara-negara APEC.

Tabel berikut secara khusus memperlihatkan proporsi tarif pajak dan kontribusi (tax and contribution rate) atas laba komersial di negara-negara yang dimaksud. Tarif pajak dan kontribusi mencerminkan berapa beban pajak dan kontribusi yang ditanggung oleh pelaku usaha di suatu negara.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Tarif pajak dan kontribusi mencakup pembayaran jaminan sosial dan pajak penghasilan (PPh) karyawan, pajak properti, dividen, transaksi finansial, hingga pajak atas limbah ataupun pajak kendaraan bermotor (PKB).

Informasi yang tertera menggunakan data per Mei 2019 yang mencerminkan indikator proporsi tarif pajak dan kontribusi atas laba di tahun 2018.

Di antara negara-negara APEC, Cina memiliki proporsi tertinggi (59,1%), disusul oleh Meksiko (55,1%), Australia (47,4%), dan Jepang (46,7%). Di lain pihak, proporsi terendah dimiliki oleh Brunei Darussalam (8%), Singapura (21%), Hong Kong (21,9%), dan Kanada (24,5%).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Dari 21 negara-negara APEC, Indonesia berada di posisi ke 16 dengan proporsi sebesar 30,1%, sejajar dengan Thailand yang memiliki proporsi sebesar 29,5%.

Menariknya, proporsi yang dimiliki Indonesia berada di bawah rata-rata negara Amerika Latin dan Karibia (47%), Asia Selatan (43,9%), Organisation of Economic Co-operation and Development/OECD (39,9%), Uni Eropa (39,7%), APEC (34,4%), serta Asia Timur dan Pasifik (33,6%).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?