JEPANG

Mayoritas Perusahaan Khawatirkan Dampak Buruk Kenaikan PPN

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 29 Oktober 2018 | 13:59 WIB
Mayoritas Perusahaan Khawatirkan Dampak Buruk Kenaikan PPN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari separuh perusahaan Jepang diperkirakan akan langsung mentransmisikan kenaikan pajak pertambahan nilai pada harga produk. Situasi ini diperkirakan memberikan efek negatif pada perekonomian Negeri Sakura.

Berdasarkan survei swasta yang dilakukan Tokyo Shoko Research terhadap 8.300 perusahaan di Jepang, sebanyak 54% perusahaan mengaku akan turut mengerek harga produk setelah ada kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 8% menjadi 10% pada Oktober 2019.

“Sebanyak 54% akan meneruskan kenaikan pajak pada harga produk, sedangkan 13% perusahaan kemungkinan tidak langsung menaikkan harga,” demikian informasi yang dilansir dari NHK World – Japan, Senin (29/10/2018).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sejalan dengan hal tersebut, sekitar 57% perusahaan swasta khawatir langkah Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan membuat perekonomian Jepang melambat, meskipun ada efek positif dari peningkatan penerimaan pajak.

Sementara, sebanyak 37% perusahaan mengestimasi kenaikan pajak atas konsumsi itu tidak akan berdampak apapun pada perekonomian. Sekitar 1% perusahaan memproyeksi kenaikan tarif PPN akan berdampak pada peningkatan ekonomi Jepang.

Dalam survei tersebut, perusahaan juga ditanya terkait tidak diubahnya tarif untuk beberapa barang seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Hasilnya, sebanyak 55% perusahaan mengestimasi langkah itu bersifat netral. Sebanyak 17% memproyeksi akan ada dampak negatif. Sementara, 4% perusahaan justru mengestimasi ada peluang efek positif.

Selanjutnya, banyak perusahaan yang memperkirakan hasil negatif mengatakan penanganan dua tarif akan memaksa mereka untuk meningkatkan sistem komputer. Hal ini pada gilirannya akan berdampak pada penanganan dokumen yang lebih banyak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini