TARIF PPh BADAN

Mau Seberapa Kuat Kita Turun?

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 16:20 WIB
Mau Seberapa Kuat Kita Turun? Ilustrasi: Asean.org

PERMINTAAN Presiden Joko Widodo agar tarif pajak penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan turun dari 25% ke 17% hingga menyamai tarif PPh Badan Singapura harus disikapi secara hati-hati. Diperlukan kajian mendalam untuk dapat menimbang baik buruk penurunan tarif itu demi kepentingan nasional.

Alih-alih mengiyakan langsung, sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan akan mengkaji permintaan Presiden Jokowi tersebut layak diapresiasi. Dalam situasi seperti ini, sikap kehati-hatian tentu sangat kita butuhkan. Sinyal yang muncul, RI tidak akan gegabah menurunkan tarif PPh.

Kami melihat, permintaan Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif PPh Badan didasari oleh niat baik, yaitu untuk meningkatkan daya saing Indonesia, terutama di kawasan. Dibandingkan dengan negara-negara se-kawasan, tarif PPh badan Indonesia memang relatif di atas rata-rata, sekitar 25%: 22,8%.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Tapi niat baik saja seringkali tidak cukup. Niat baik tanpa kecermatan, kecerdikan, juga kehati-hatian, sudah tentu berisiko. Apalagi tanpa strategi dan taktik yang jitu, niat baik bisa berbuah bencana besar yang menimpa semua orang. Jangan sampai, niat baik ini kelak berakhir dengan penyesalan belaka.

Kebenaran asumsi-asumsi yang digunakan untuk kesimpulan perlunya penurunan tarif PPh Badan hingga 17% perlu diuji kembali. Apa benar daya saing kita akan terangkat jika tarif PPh badan jadi 17%. Apa benar investasi asing akan mengalir lebih deras? Apa benar kepatuhan dan penerimaan pajak akan meningkat?

Atas dasar kecermatan dan kehati-hatian itu-lah selayaknya Presiden, Menkeu, para perencana kebijakan di Badan Kebijakan Fiskal, juga para anggota DPR pembahas Paket UU Perpajakan, perlu dengan jernih melihat apa yang sebenarnya terjadi dengan daya saing kita sekaligus kinerja perpajakan kita.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Kalau penurunan tarif PPh badan itu ditujukan untuk menarik investasi, berdasarkan survei terakhir Bank Dunia, dari 12 indikator yang disurvei, indikator pajak hanya menempati urutan ke-11. Peringkat 1-4 diisi oleh stabilitas politik, stabilitas makroekonomi, ketersediaan bahan baku, dan terakhir pasar domestik.

Jika penurunan itu dimaksudkan untuk menggenjot kepatuhan dan penerimaan, jangan ingkari kenyataan, bahwa setelah tarif PPh berangsur turun sejak revisi ketiga UU PPh tahun 2006, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia relatif jalan di tempat, dengan rasio pajak yang trennya menurun secara konsisten.

Jangan pula abaikan fakta, di seluruh dunia ini, harmonisasi pajak hampir seperti utopia. Harmonisasi tarif barang dan jasa, di Eropa (MEE) atau Asean (MEA), semua sudah berjalan. Tapi harmonisasi pajak? Nanti dulu. Diskusi di Eropa soal ini yang dimulai sejak 15 tahun silam toh masih menemui jalan buntu.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Jangan tutupi pula informasi, juga sejumlah kesaksian dari orang-orang yang bisa dipercaya, bagaimana bank-bank di Singapura menawarkan uang pengganti tebusan repatriasi dalam rangka program amnesti pajak nasional, dengan syarat dana yang disimpan di sana tidak dialihkan ke Indonesia.

Sampai di sini tentu kita berhak bertanya. Adakah jaminan Singapura, Malaysia, juga tetangga lainnya tidak akan ikut menurunkan tarif PPh Badannya begitu Indonesia memangkas tarif PPh dari 25% menjadi 17%? Yakinkah kita Singapura tidak akan menurunkan tarifnya? Mau seberapa kuat kita turun?*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global