RESPONS PAJAK PERANGI DAMPAK CORONA (5)

Masuk Kuartal Kedua, Respons Pajak Global atas Corona Terus Berlanjut

Selasa, 14 April 2020 | 14:15 WIB
Masuk Kuartal Kedua, Respons Pajak Global atas Corona Terus Berlanjut
,

MEMASUKI kuartal kedua 2020, ancaman resesi ekonomi semakin tampak jelas. Pemerintah di berbagai negara terus memutar otak untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan. Berdasarkan pantauan DDTC Fiscal Research, respons melalui sistem pajak masih menjadi andalan, terutama di negara-negara Asia.

Monitoring terhadap respons sistem pajak setelah kuartal I/2020 terus dilakukan DDTC Fiscal Research dari berbagai sumber. Hingga pertengahan bulan April, berbagai instrumen pajak baru yang digunakan pada umumnya ditujukan atas tiga hal.

Pertama, membantu arus kas para pelaku bisnis. Negara-negara Asia seperti Jepang, Uzbekistan, Vietnam, Singapura, Myanmar, Oman, India, Korea Selatan, dan Thailand menggunakan berbagai bentuk keringanan pajak.

Fasilitas yang digunakan oleh negara-negara tersebut umumnya berupa keringanan pajak penghasilan atau percepatan restitusi dan pengurangan penghasilan kena pajak atas biaya-biaya tertentu

Pembebasan pajak yang cukup besar dilakukan oleh Jepang, yang membebaskan pajak penghasilan baik atas badan maupun orang pribadi hingga Januari 2021. Namun, syaratnya adalah penghasilan wajib pajak tersebut menurun setidaknya 20% dibandingkan bulan yang sama tahun lalu.

Dengan demikian, verifikasi perolehan fasilitas pajak tersebut dilakukan per bulan. Selain untuk menjaga produktivitas ekonomi, tindakan ini dipercaya dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran oleh perusahaan.

Kedua, memberikan keringanan administrasi pajak. Bentuk ini merupakan hal yang lazim dan sudah menjadi tren sejak Maret lalu. Baru-baru ini, Jepang, Vietnam, Hong Kong, Taiwan, Bhutan, dan Thailand mengundur berbagai macam kewajiban administrasi pelaporan pajak hingga beberapa bulan dari tenggat waktu normal.

Ketiga, menginsentif pemberian donasi. Cara ini dilakukan dengan memperbolehkan berbagai sumbangan tertentu untuk mengurangi pajak penghasilan, baik individu maupun badan. Salah satunya dilakukan oleh Jepang, di mana donasi yang ditujukan atas kegiatan-kegiatan seni yang batal akibat pandemi COVID-19 dapat menjadi pengurang pajak.

Di Indonesia sendiri, aturan terkait hal tersebut telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 36/2008 (UU PPh) terkait sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010.

Adapun belum lama ini telah dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang dikeluarkan secara resmi pada 13 April 2020.

Namun, untuk kepastian dan teknis pelaksanaannya, perlu ditunggu lebih lanjut klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Simak artikel ‘Sumbangan Covid-19, Bolehkah Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?’.

Langkah serupa yang memberikan opsi pengurangan penghasilan atas sumbangan juga dilakukan oleh Malaysia dan Australia pada April ini. Bedanya, untuk Australia, pengurang tersebut ditujukan atas donasi yang dilakukan atas kebakaran hutan dan perhitungan pengurangan dapat disebar hingga lima tahun pajak mendatang.

Sementara itu, Malaysia membuka ruang pengurangan penghasilan kena pajak dari donasi atas setiap program resmi yang dirancang pemerintah atas penanganan COVID-19. Untuk menciptakan insentif yang lebih besar, Polandia memberikan pengurangan di atas 100% dari donasi yang diberikan jika dilakukan sebelum Juni 2020.

Tidak tanggung-tanggung, di Fiji, pengurang tersebut bisa mencapai 300% dari donasi yang diberikan. Negara-negara yang sudah menerapkan ini sebelumnya pada Maret adalah Cina, Italia, dan Maroko.

Melihat tren ini, tampaknya fungsi pajak untuk mengatur ekonomi dan memengaruhi perilaku wajib pajak semakin mendominasi selama efek pandemi COVID-19 terus berlangsung. Sebagai informasi, paparan respons pajak global yang diterapkan selama kuartal I dapat dilihat juga dalam Indonesia Taxation Quarterly Report I-2020 yang mengusung tema ‘Global Tax Policy Respons to Covid-19 Crisis’.*

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN