KPP PRATAMA BLORA

Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, Toko Kelontong Dikunjungi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2023 | 10:30 WIB
Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, Toko Kelontong Dikunjungi Fiskus

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – Petugas Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak (KPP) KPP Pratama Blora melakukan kunjungan dinas ke salah satu wajib pajak di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada 2 Februari 2023.

KPP Pratama Blora menyatakan kunjungan dinas dilakukan untuk menindaklanjuti Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) terkait dengan permintaan data dan/keterangan. Pada saat bersamaan, petugas juga memberikan edukasi kewajiban perpajakan UMKM.

“Ada beberapa wajib pajak yang masuk dalam DPP untuk Seksi Pengawasan V. Salah satunya adalah toko kelontong yang dimiliki oleh Sutoyo,” sebut KPP seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP) Selasa, (14/3/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

KPP Pratama Blora berharap kunjungan kerja ke alamat wajib pajak tersebut dapat meningkatkan pengawasan wajib pajak secara efektif, sekaligus membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, Sutoyo menyambut baik kunjungan perugas pajak. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi waktu yang tepat bagi wajib pajak untuk bertanya seputar kewajiban perpajakannya, terutama sebagai UMKM.

“Saya berusaha kooperatif supaya kewajiban perpajakan saya dapat terpenuhi dengan baik,” tuturnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6