KPP PRATAMA BANTAENG

Masuk Daftar DSP CRM, WP Dipanggil Satu-Satu oleh Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 10:30 WIB
Masuk Daftar DSP CRM, WP Dipanggil Satu-Satu oleh Kantor Pajak

Suasana kegiatan edukasi secara one on one yang dilakukan KPP Pratama Bantaeng. (foto: DJP)

BANTAENG, DDTCNews – KPP Pratama Bantaeng mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara perorangan atau melalui metode one on one di ruang konsultasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu pada 11 Agustus 2022.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bantaeng Yogi Mustafa Bisri mengatakan edukasi secara one on one ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku wajib pajak.

“Sasaran edukasi ini utamanya bagi wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi dan masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM),” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam persiapannya, lanjut Yogi, KPP mula-mula memilah wajib pajak yang akan dijadikan target penyuluhan secara one on one ini. Kemudian, KPP mempelajari detail risiko wajib pajak seperti kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran tunggakan pajak.

Kemudian, surat undangan dikirim kepada wajib pajak untuk memberikan informasi mengenai tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan. Nanti, wajib pajak yang dipanggil akan mendapat bimbingan terkait dengan pembayaran tunggakan pajak dan kendala yang dihadapinya.

“Edukasi pajak secara one on one kali ini berfokus pada bimbingan terkait dengan tata cara pelaporan dan penghitungan pajak secara tepat atas kendala apa yang dihadapi apabila kesulitan menjalankan kewajiban tersebut,” tutur Yogi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari penyuluhan itu, wajib pajak terdaftar diharapkan dapat memenuhi kewajiban seperti pelaporan SPT Tahunan orang pribadi setiap tahun dengan benar, lengkap, dan tepat waktu sehingga terhindar dari pengenaan denda administrasi.

Yogi juga mengimbau wajib pajak untuk memahami edukasi perpajakan yang telah disampaikan sehingga seluruh kewajiban perpajakan yang melekat terhadap wajib pajak dapat dilaksanakan dengan baik ke depannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra